Breaking News! Akhirnya, Malang Raya Terapkan PSBB secara resmi. Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang disahkan melalui Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang dapat diunduh disini. Malang Raya menjadi wilayah kedua di Jawa Timur yang menerapkan PSBB setelah wilayah Surabaya dan sekitarnya. Hal ini sesuai dengan nomenklatur judul Kepmenkes RI yaitu untuk mempercepat penanganan Covid19 yang akhir-akhir ini merebak. Diharapkan keputusan ini menjadi kebijakan yang tepat untuk memutus rantai penularan Virus Corona yang agresif. Sudah banyak wilayah di Indonesia yang terjangkit Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid19 ini.
Pengumuman ini penting karena Klinik Hukum Rewang Rencang memiliki kantor pusat (Headquarter) di Kota Malang. Sehingga menjadi kabar tersendiri bagi klien kami yang mungkin berencana menemui kami dalam waktu dekat, terutama yang bukan berasal dari Malang Raya. Maka untuk sementara kami membatasi ruang gerak kami hanya layanan yang dapat dilakukan di Malang Raya. Kami masih tetap dapat beroperasi dengan aktif dan normal, namun tidak dapat melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Layanan yang memerlukan pengurusan di area lain seperti Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya akan kami delegasikan kepada Representative Agent atau Teman Hukum. Selain area yang telah disebutkan dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu pada kami. Untuk informasi layanan yang dapat kami jangkau selama Covid19 dapat menghubungi kami melalui WhatsApp.
Korelasitas Hukum dan Kesehatan
Post ini dibuat masih dalam koridor rubrik Hukum Kesehatan. Rencang-Rencang pasti bertanya, mengapa demikian? Tak lain dan tak bukan kebijakan ini merupakan contoh nyata keterkaitan antara Hukum dan Kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menunjang kesehatan masyarakat memerlukan legalitas dalam bentuk hukum. Hukum yang dimaksud adalah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang menjadi dasar hukum pemberlakuan kebijakan ini. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, suatu kebijakan pasti disebut sebagai Abusive Policy, tidak peduli apakah kebijakan tersebut baik atau tidak. Karena setiap kebijakan yang muncul pasti memunculkan pro kontra. Demikian informasi dari Rewang Rencang tentang Malang Raya Terapkan PSBB yang berlaku efektif ketika post ini dibuat.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.