Matcha Kemasan Infus: Kreativitas Pemasaran atau Pelanggaran Standar Keamanan?
Dunia kuliner Indonesia memang tidak pernah kehabisan akal untuk menarik perhatian. Setelah berbagai tren minuman unik bermunculan, belakangan ini media sosial diramaikan oleh sebuah kafe yang menyajikan menu matcha menggunakan wadah yang sangat tidak biasa, yaitu kantong infus medis. Lengkap dengan selang dan tiang penyangganya, penyajian ini seketika menjadi viral karena dianggap estetik dan “keren” untuk konten di platform digital.
Namun, di balik visualnya yang memikat mata, muncul pertanyaan besar yang menyentuh aspek kesehatan dan regulasi: Apakah penggunaan kemasan menyerupai alat kesehatan ini diperbolehkan oleh BPOM? Isu ini bukan sekadar soal gaya, melainkan soal keamanan pangan dan kepatuhan hukum yang harus dipahami oleh para pelaku usaha.
Kemasan Pangan Bukan Sekadar Wadah
Dalam rezim hukum pengawasan obat dan makanan, kemasan bukan hanya berfungsi sebagai pembungkus, tetapi bagian integral dari keamanan produk itu sendiri. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki standar ketat mengenai Kemasan Pangan yang harus memenuhi klasifikasi food grade.
Secara normatif, kemasan pangan wajib menggunakan bahan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak melepaskan cemaran yang melampaui batas aman ke dalam makanan.
Tantangan utamanya adalah, plastik yang diproduksi untuk keperluan medis (seperti kantong infus) dirancang dengan standar pengujian yang berbeda dengan plastik kemasan minuman. Menggunakan kemasan medis untuk konsumsi pangan harian bisa membawa risiko migrasi zat kimia yang tidak disadari oleh konsumen.
Larangan Visualisasi yang Menyesatkan
Tidak hanya soal bahan, BPOM juga mengatur aspek visual dan pelabelan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha dilarang menggunakan visualisasi, keterangan, atau gambar yang tidak benar dan menyesatkan.
Penggunaan kemasan infus untuk minuman dapat dikategorikan sebagai bentuk visualisasi yang menyesatkan karena:
- Dilema Etik: Alat medis yang sejatinya digunakan untuk kondisi darurat kesehatan diposisikan sebagai objek hiburan/konsumsi santai.
- Persepsi Keamanan: Konsumen mungkin mengira produk tersebut memiliki manfaat medis tertentu, padahal murni merupakan minuman biasa.
- Risiko Limbah: Ada kekhawatiran publik mengenai asal-usul wadah tersebut, apakah benar-benar baru atau merupakan limbah medis yang didaur ulang (meskipun dalam kasus viral tersebut pihak produsen alat medis telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual produk infus untuk keperluan pangan).
Bayang-Bayang Sanksi: Apakah Ada Ancaman Pidananya?
Kreativitas yang menabrak aturan keamanan pangan bukan hanya berurusan dengan teguran administratif atau penyitaan produk oleh BPOM, melainkan juga memiliki risiko hukum yang jauh lebih serius. Dalam koridor hukum Indonesia, perlindungan konsumen dan standar pangan diatur dengan ancaman sanksi yang tegas.
Pelaku usaha yang dengan sengaja menggunakan kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan atau menyesatkan publik dapat dijerat dengan beberapa instrumen hukum:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan): Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan kemasan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia diancam dengan pidana penjara yang signifikan atau denda yang besar.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen): Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran terhadap hak konsumen atas keamanan dan keselamatan ini dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga miliaran rupiah.
- Risiko Pidana Kelalaian: Jika penggunaan kemasan yang tidak standar tersebut (seperti wadah medis yang tidak food grade) menyebabkan gangguan kesehatan pada konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau celaka.
Di sinilah letak pentingnya pemahaman hukum bagi pemilik usaha kuliner. Tanpa adanya edukasi publik yang efektif mengenai apa saja kewajiban yang timbul saat memasarkan produk secara kreatif, kepatuhan hukum bisa tetap rendah meskipun aturan sudah sangat tegas. Program yang dirancang untuk melindungi keselamatan masyarakat jangan sampai dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai pedoman keamanan.
Edukasi vs Sensasi: Tantangan Pelaku UMKM
Kebijakan keamanan pangan seringkali dipersepsikan sebagai “penghambat kreativitas” oleh sebagian pelaku usaha kecil. Banyak UMKM yang memilih kemasan unik semata-mata demi mengejar viralitas tanpa menyadari adanya implikasi hukum dan risiko kesehatan.
Di sinilah tantangan utamanya: Kreativitas tidak boleh berdiri di atas risiko keselamatan. Tanpa pemahaman yang benar, inovasi yang bertujuan menarik pelanggan justru bisa menjadi bumerang hukum jika produk tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan atau melanggar etika penandaan pangan.
Membangun Bisnis Kuliner yang Aman dan Berkelanjutan
Mengikuti tren memang penting agar usaha tetap relevan, namun membangun ekosistem kuliner yang sehat jauh lebih krusial. Dalam bisnis yang adil, konsumen mendapatkan haknya untuk mengonsumsi produk yang aman, dan pelaku usaha mendapatkan ketenangan karena produknya telah memenuhi standar legalitas.
Visual yang unik memang bisa membuat usaha Anda viral dalam semalam, tetapi kepatuhan terhadap standar BPOM adalah yang membuat usaha Anda bertahan dalam jangka panjang. Menghargai standar keamanan pangan bukan hanya soal menghindari sanksi administratif, tetapi cermin tanggung jawab pelaku usaha terhadap nyawa pelanggan.
Untuk Anda pemilik kafe, resto, atau pengusaha kuliner lainnya, jangan abaikan masalah standarisasi kemasan. Jika Anda masih bingung mengenai legalitas kemasan unik atau ingin memastikan produk Anda aman secara hukum, jangan ragu untuk berkonsultasi ke Klinik Hukum Rewang-Rencang. Jangan biarkan sensasi sesaat merusak reputasi bisnis yang Anda bangun dengan susah payah.


