Di tengah merebaknya pandemi Virus Corona ini menjadi momentum yang sulit bagi banyak pihak khususnya pengusaha yang terhambat. Bukan hanya karena beban operasional yang meningkat seperti biaya marketing, konten secara online maupun pengubahan strategi bekerja. Melainkan juga faktor eksternal seperti berkurangnya animo customer dan dampak terhadap kerjasama. Saat ini semua kalangan merasakan dampak dari Corona Effect. Sebenarnya lebih tepat jika dibilang PSBB atau Lockdown Effect. Banyak dari saudara-saudara diluar sana yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan sudah tidak dapat menanggung beban operasional yang berbanding sangat terbalik dengan pemasukan. Dalam kemungkinan terburuk, Colapse usaha adalah hal paling rasional. Namun tidak ada satupun pengusaha yang menginginkan kondisi demikan kan. Lalu bagaimana tips mencegah colapse dikala Covid19 seperti saat ini?
Pemerintah pusat telah menetapkan Covid19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Kebijakan itu lalu diikuti oleh pemerintah daerah yang memberlakukan kebijakan Social Distancing seperti PSBB dan Lockdown. Kebijakan itu menjadi strategi tepat untuk menjaga grafik penularan tidak melambung pesat. Tetapi disamping keputusan tersebut, ada hal yang harus dikorbankan, yakni kesejahteraan warga. Saat ini semua kalangan merasakan dampak dari Corona Effect. Sebenarnya lebih tepat jika dibilang PSBB atau Lockdown Effect. Banyak dari saudara-saudara diluar sana yang kehilangan pekerjaan karena perusahaan sudah tidak dapat menanggung beban operasional yang berbanding sangat terbalik dengan pemasukan.
Cara-Cara Ala Pengusaha
Oleh karena itu, kali ini Klinik Hukum Rewang Rencang akan berbagi info. Informasinya masih seputar hukum ya Rencang. Lebih tepatnya, upaya Hukum apa saja yang dapat dilakukan Pengusaha ditengah Covid19, sehingga dapat mengurangi arus PHK dan mempertahankan :
- Renegosiasi Kontrak Kantor/Tempat Usaha
Objek yang dinegosiasi adalah masa akhir kontrak Tempat Usaha kamu. Jika kamu memiliki Perjanjian Kontrak Tertulis, cek apakah ada klausul Force Majeure. Apabila ada maka kamu dapat memohon untuk melakukan renegosiasi dengan alasan Force Majeure. Jika tidak maka kamu dapat upayakan dengan dasar Klausul Hardship. Apa itu klausul Hardship silahkan buka artikel kami sebelumnya disini.
- Penundaan Utang
Pengusaha UMKM yang terkena dampak dan memiliki hutang di sektor perbankan dapat mengajukan penundaan utang. Tetapi hanya terbatas pada sektor di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun untuk membuktikannya Pengusaha wajib melampirkan Izin UMKM, NIB, dan Izin terkait. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 11/ POJK.03/ 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
- Furlough/Merumahkan Pekerja Sementara Waktu
Bagi pengusaha terdampak, keputusan ini lebih bijak untuk diterapkan sehingga tidak perlu mem-PHK karyawan secara permanen. Sebab ditengah pandemi ini kita harus bisa menimalisir segala kesusahan yang mungkin terjadi baik bagi diri kita maupun orang lain.
Itu tadi langkah atau upaya hukum yang dapat dilakukan pengusaha untuk mencegah colapse dikala Covid19 menyerang seperti ini. Rencang punya tambahan tips lagi? Mari kita saling berbagi melalui kolom komentar di bawah ini. 🙂
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya