GAds

Mengenal Konsep Nominee Arrangement atau Perjanjian Pinjam Nama di Indonesia

Perjanjian Pinjam Nama atau Nominee Arrangement

Nominee Arrangement
Nominee Arrangement

Halo Rencang-Rencang, sebelumnya apakah rencang sudah pernah dengar istilah Nominee Arrangement? Nominee Arrangement biasanya dikenal dengan istilah perjanjian pinjam nama. Praktek ini seringkali digunakan dalam berbagai jenis perjanjian usaha ataupun perjanjian lainnya. Seringkali perjanjian pinjam nama ditemukan dalam praktik perjanjian hak atas tanah ataupun perjanjian dalam penanaman modal.

Konsep Nominee Arrangement atau Perjanjian Pinjam Nama di Indonesia

Perjanjian pinjam nama atau nominee arrangement adalah salah satu bentuk perjanjian yang menggunakan nama orang lain sebagai subjek di dalam suatu perjanjian. Dalam hal ini pihak yang berkepentingan dalam perjanjian tersebut tidak mencantumkan namanya dalam isi perjanjian, melainkan yang dicantumkan adalah nama orang lain. Orang tersebut pada dasarnya bukanlah pihak yang berkepentingan dalam perjanjian tersebut.

Praktik perjanjian pinjam nama banyak ditemukan dalam praktik saham dan penanaman modal, serta praktik perjanjian hak atas tanah. Dalam praktiknya, WNA yang berada di Indonesia tentunya memiliki keterbatasan dalam memiliki hak milik atas tanah. WNA hanya berkesempatan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), namun untuk Hak Milik tentunya WNA tidak memiliki kewenangan. Dalam hal ini tentunya untuk proyek jangka panjang hak milik mempunyai kelebihan tersendiri daripada HGU dan HGB. Untuk mensiasati hal tersebut banyak WNA yang melakukan perjanjian pinjam nama dengan menggunakan nama WNI, sehingga dalam memperoleh sertifikat Hak milik atas tanah WNA tersebut menggunakan nama WNI tetapi pada kenyataanya yang memanfaatkan tanah tersebut adalah WNA tersebut. 

Di Lain sisi, praktik perjanjian pinjam nama juga banyak ditemukan dalam praktik “saham pinjam nama”. Praktik ini merupakan penanaman ,modal dalam negeri dan penanaman modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain. Praktik ini tidak hanya melibatkan WNA, melainkan perjanjian pinjam nama yang para pihaknya merupakan WNI juga banyak ditemukan.

Dampak Perjanjian Pinjam Nama di Indonesia

Perjanjian pinjam nama pada dasarnya memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif. Keuntungan dari adanya perjanjian pinjam nama di Indonesia adalah dapat meningkatkan iklim kemudahan usaha (ease of doing business) bagi WNA di Indonesia. Perjanjian pinjam nama tentunya dapat mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia. Hal tersebut tentunya dapat menambah kas keuangan negara dari sektor pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan banyaknya investor asing tentunya juga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Namun, di lain sisi praktik perjanjian pinjam nama juga akan memberikan dampak negatif. Salah satunya adalah meningkatkan monopoli ekonomi oleh investor asing. Dengan perjanjian pinjam nama, investor asing akan lebih leluasa dalam menguasai lahan yang ada di Indonesia. Dengan adanya hal tersebut tentunya tidak menutup kemungkinan pihak asing memonopoli perekonomian di Indonesia. Kemudian, perjanjian pinjam nama juga rentan akan adanya penyelewangan wewenang, hal tersebut pastinya akan menimbulkan kerugian dari salah satu pihak. 

Perjanjian Pinjam Nama Dilarang di Indonesia

Pemerintah sendiri melalui peraturannya telah melarang praktik perjanjian pinjam nama. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor : 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2020. SEMA menyatakan bahwa, “Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik pihak lain atau Warga Negara Asing”. Ketentuan tersebut memberikan ketentuan secara tegas bahwa pemilik hak milik atas tanah haruslah WNI dan bertindak atas kuasanya sendiri, sehingga investor asing tidak bisa menggunakan nama WNI untuk dimanfaatkan agar memperoleh hak milik atas tanah.  

Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA juga melarang orang asing memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Kemudian aturan itu dipertegas dengan ketentuan pasal 41 dan Pasal 42 UUPA. Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia ikut mengatur larangan yang sama.

Kemudian, ketika ditinjau dari nominee arrangement di bidang saham dan penanaman modal juga melarang secara tegas praktik tersebut. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) tentang Penanaman Modal (“UUPM”) melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga secara tegas mengatur bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Jadi, saham itu wajib atas nama si pemegang sahamnya, tidak bisa nama pemegang saham berbeda dengan pemilik sebenarnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa praktik perjanjian pinjam nama atau nominee arrangement dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Meskipun praktik ini dapat meningkatkan iklim kemudahan usaha (ease of doing business) bagi WNA di Indonesia, tetapi praktik ini juga dapat menciptakan praktik monopoli ekonomi. Lantas apakah Rencang Rencang sudah mengetahui tentang konsep perjanjian pinjam nama atau nominee arrangement? Jika Rencang Rencang masih bingung bisa langsung konsultasi dengan kami klinik hukum Rewang-Rencang. Kami juga menyediakan layanan konsultasi gratis. Jadi tunggu apalagi? segera Kunjungi linimasa kami atau hubungi melalui WhatsApp di pojok kiri layarmu. 

#TerbaikTercepatTerpercaya #KlinikHukumTerpercaya #SemuaAdaJalannya 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?