Mengenal Nomor Izin Usaha: Fungsi, Cara Cek, dan Contohnya
Dalam dunia usaha, legalitas merupakan hal yang sangat penting. Salah satu indikator bahwa suatu usaha sudah memiliki legalitas yang sah dari pemerintah adalah kepemilikan Nomor Izin Usaha. Meski istilah ini sering didengar, masih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum memahami sepenuhnya apa itu nomor izin usaha, bagaimana cara mengeceknya, dan seperti apa contohnya.
Setiap pelaku usaha, baik yang baru memulai maupun yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis, wajib memahami pentingnya legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu bukti legalitas tersebut adalah dengan memiliki nomor izin usaha.
Di tengah meningkatnya digitalisasi dan kemudahan birokrasi dari pemerintah, proses perizinan kini jauh lebih sederhana dibandingkan masa lalu. Bahkan, pelaku UMKM sekalipun sudah bisa mengurus izin usaha secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan.
Dalam praktiknya, memiliki izin usaha bukan hanya sekadar kewajiban administratif. Izin ini menjadi dasar hukum yang mengikat antara pelaku usaha dan negara, memberikan perlindungan hukum, serta membuka akses terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk pembiayaan, pelatihan, hingga ekspansi usaha ke luar negeri.
Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui secara jelas apa itu nomor izin usaha, bagaimana fungsinya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Apa Itu Nomor Izin Usaha?
Nomor Izin Usaha adalah kode atau nomor identifikasi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti bahwa kegiatan usahanya telah terdaftar dan mendapat izin secara legal. Saat ini, nomor izin usaha yang berlaku di Indonesia umumnya tercantum dalam dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Akses Kepabeanan
- Nomor Izin Usaha resmi yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan legalitas usaha.
Nomor izin usaha merupakan serangkaian angka atau kode identifikasi yang menyatakan bahwa sebuah entitas usaha telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Dahulu, nomor izin usaha bisa berbeda-beda tergantung jenis usahanya misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pedagang, atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk sektor manufaktur.
Namun sejak diberlakukannya sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), seluruh izin usaha kini terintegrasi dalam satu identitas tunggal bernama Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha setelah mereka melakukan proses pendaftaran secara daring. NIB berfungsi tidak hanya sebagai nomor izin usaha, tetapi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses ke fasilitas kepabeanan.
Dengan kata lain, NIB menjadi “identitas tunggal” yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha formal di Indonesia. NIB juga berlaku untuk semua skala usaha—baik mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Selain menjadi bukti legalitas, kepemilikan NIB menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan dan insentif dari pemerintah. Oleh karena itu, memahami isi, format, dan cara kerja nomor izin usaha sangatlah penting dalam menunjang pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.
Fungsi Nomor Izin Usaha
Nomor izin usaha tidak hanya sebagai formalitas, tapi juga memiliki berbagai fungsi penting, seperti:
- Legalitas: Menunjukkan bahwa usaha tersebut diakui secara hukum.
- Kepercayaan Konsumen: Usaha yang memiliki izin cenderung lebih dipercaya.
- Akses Pendanaan: Diperlukan saat mengajukan pinjaman ke bank atau investor.
- Pengurusan Pajak dan Sertifikasi: Wajib untuk pembuatan NPWP Badan Usaha, sertifikat halal, BPOM, dll.
- Kemudahan Ekspor-Impor: NIB digunakan untuk kegiatan perdagangan lintas negara.
Cara Cek Nomor Izin Usaha
Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas suatu usaha, ada beberapa cara cek nomor izin usaha yang dapat dilakukan:
1. Melalui Website OSS
- Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id
- Masuk ke bagian “Layanan Perizinan Berusaha”
- Cari menu pencarian NIB atau izin usaha
- Masukkan NIB atau nama usaha yang ingin Anda cek
2. Melalui Sistem Perizinan Daerah
Beberapa pemda juga menyediakan sistem pencarian izin usaha lokal, terutama untuk sektor UMKM yang izinnya terbit dari dinas terkait.
3. Melalui QR Code di Sertifikat NIB
Sertifikat NIB biasanya dilengkapi QR code yang bisa discan untuk mengecek keabsahan izin secara cepat.
Contoh Nomor Izin Usaha
Perlu dicatat bahwa struktur NIB bersifat numerik dan bersifat unik untuk setiap pelaku usaha. Formatnya dapat terdiri dari 13 digit angka, dan akan muncul dalam dokumen PDF resmi dari OSS.
Penutup
Memiliki dan memahami nomor izin usaha merupakan langkah awal menuju usaha yang profesional dan terpercaya. Dengan kemudahan sistem OSS, siapa pun kini bisa mendaftarkan usahanya secara online dan mendapatkan legalitas yang sah. Jangan lupa untuk selalu cek nomor izin usaha secara berkala guna memastikan keaktifannya, apalagi jika Anda ingin mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar.
Untuk Rencang yang masih bingung cara membuat NIB juga bisa langsung konsultasikan ke Klinik Hukum Rewang-Rencang. Hanya dalam hitungan jam NIB kamu bisa terbit.
