GAds

Mengenal Perseroan-Terbatas atau PT

Mengenal apa itu PT (Perseroan Terbatas)

Pada awalnya PT diatur dalam Pasal 36-56 KUHD kemudian tahun 1995 PT diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan sekarang perubahan terakhir PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan pasal 1 UUPT Nomor 40 Tahun 2007, pengertian PT yaitu suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas ini merupakan badan hukum yang berupa persekutuan modal yang dimana modal PT ini terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Selain dari saham  modal PT dapat berasal dari obligasi. PT lahir karena adanya proses hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terdiri dari :

  • Modal Dasar : seluruh nilai nominal saham yang terdapat dalam AD
  • Modal Ditempatkan: modal yang sudah diambil pendiri, minimal 25% dari Modal Dasar
  • Modal Disetor : modal yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham, minimal 25% dari Modal Dasar

PT dikatakan sebagai badan hukum karena :

  • PT merupakan entitas yang terpisah dari pemiliknya
  • PT dapat menggugat dan digugat atas nama PT
  • PT dapat memperoleh, menguasai maupun mengalihkan harta kekayaannya
  • Pemilik (pemegang saham) tidak mngurus perseroan, kecuali dipilih sebagai direksi atau komisaris

Dalam mendirikan PT terdapat beberapa syarat yaitu :

  • PT didirkan oleh 2 orang atau lebih kecuali persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara dan PT yang mengelola Pasar Modal
  • Pendirian PT dituangkan dalam Akta Notaris. Adapun yang menjadi isi akta pendirian PT yaitu :
  1. Anggaran dasar meliputi:
  • Nama dan Tempat kedudukan PT
  • Maksud, Tujuan dan Kegiatan PT
  • Jangka waktu berdirinya PT
  • Modal PT
  • Jumlah, klasifikasi, nilai nominal saham
  • Direksi dan komisaris
  • Penyelenggaraan RUPS
  • Tata cara penggunaan laba
  1. Keterangan lain yaitu identitas pendiri, identitas direksi dan komisaris, identitas pemegang saham yang telah mengambil bagian saham
  2. Pendiri dapat diwakili orang lain
  3. Akta dibuat dalam Bahasa Indonesia

Dalam PT terdapat organ perseroan yaitu:

  • RUPS

RUPS adalah organ tertinggi dalam PT dan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris akan menjadi kewenangan RUPS. Contoh dari kewenangan RUPS yaitu:

  1. Mengangkat dan memberhentikan direksi
  2. Mengangkat dan memberhentikan dewan komisaris
  3. Memberi persetujuan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT
  • Direksi

Fungsi direksi adalah menjalankan pengurusan PT dan dalam menjalankan fungsinya, direksi memiliki kapasitas mewakili PT

  • Dewan Komisaris

Organ PT yang melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus dan memberi nasehat pada direksi. Tugas dari komisaris yaitu:

  1. Pengawasan terhadap organisasi PT
  2. Audit Keuangan
  3. Pengawasan terhadap Personalia
  4. Memberi nasehat terhadap direksi PT

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?