GAds

Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak-Cipta

Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak-Cipta

Rencang, kamu mungkin asing dengan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta. Kamu baru pertama kali lihat istilah ini? Maka kamu beruntung! Dengan kehadiranmu membaca artikel ini, kamu jadi tahu deh apa itu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta. Tarik nafas.. buang.. terus simak secara cermat ya biar kamu paham! ?

Apa sih Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta itu? Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Inetelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM RI mencanangkan bahwa di tahun 2022 ini merupakan tahun hak cipta. Yasonna Laoly, selaku Menteri Hukum & HAM RI juga meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) tepat pada Kamis, 6 Januari 2022.

Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC)

Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta disingkat POP HC, dibuat untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta. Perlu kamu ketahui bahwa waktu persetujuan sebelum ada aplikasi biasanya memakan waktu 1 hari. Dengan adanya inovasi ini, dalam hitungan menit saja sudah terproses lho!

DJKI menyampaikan bahwa aplikasi ini diluncurkan guna mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Oh jadi ini aplikasi dari DJKI? Yup!

Kabarnya, disaat soft launching aplikasi ini (20 Desember 2021), pencatatan hak cipta meningkat signifikan. Menurut data DJKI, pencatatan hak cipta mencapai 7.289 pencatatan. Hal ini sangat jauh berbeda dengan yang terjadi sebelum tahun 2015, bahwa pencatatan hak cipta masih dilakukan secara manual dan memakan waktu 9 bulan penyelesaian.

FYI, inilah lama proses pencatatan hak cipta dari tahun ke tahun :

  • Sebelum 2015 => 9 bulan penyelesaian
  • 2015 – 2017 => 14 hari
  • 2018 => 1 hari

Dan 2021 hingga sekarang, bisa diproses kurang dari 10 menit! Sungguh inovasi yang mantap banget ya, Rencang!?

DJKI: Tahun 2022, Tahun Hak Cipta

Melihat dari peningkatan pencatatan secara drastis yang terhitung sampai 4 Januari 2022 (7.289 pencatatan), Aplikasi POP HC menjadi hal penting yang akan dikampanyekan oleh DJKI secara intens di sepanjang 2022. Sosialiasi akan digemborkan kepada masyarakat dan akan dilaksanakan setiap bulannya.

Tentang Hak Cipta, Salah Satu Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 28/2014 tentang Hak Cipta, hak cipta yaitu :

“hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Hak Cipta merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sekedar informasi, selain Hak Cipta, adapun macam-macam HKI antara lain :

Hak Cipta terdiri atas Hak Moraland Hak Ekonomi. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup dan tidak memberikan wasiat pengalihan atau sebab lain yang menyebabkan pengalihan. Sedangkan, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi (keuntungan).

Kamu bisa baca selengkapnya tentang Hak Cipta, DISINI.

Urus Hak Cipta, Kini Makin Cepat

Bagaimana Rencang? DJKI telah meluncurkan sebuah aplikasi inovatif yang bisa mempercepat proses pencatatan hak cipta ya kan. Namun kamu bingung apa saja yang harus dilakukan untuk pengurusan Hak Cipta? Jangan diambil pusing deh! Yuk konsultasikan kepada kami. Niscaya pusingmu langsung sirna! Kami akan bantu urusin Hak Cipta-mu dengan #TerbaikTercepatTerpercaya.

RewangRencang,

#KlinikHukumTerpercaya

 

“Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak-Cipta”

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?