GAds

Notaris Penguasa Akta Otentik

Judul dari obrolan seputar profesi hukum kita cukup aneh-aneh ya, Rencang? 😀 Karena memang admin mengambil beberapa istilah “keren” sebagai karakteristik beberapa profesi hukum di Indonesia. Kali ini kita akan membahas mengenai profesi hukum Notaris. Kenapa admin katakan Notaris “Penguasa Akta Otentik”? Jadi sebelum kita menginjak pada pembahasan mengenai Notaris, kita akan membahas terlebih dahulu secara singkat mengenai perjanjian. Perjanjian itu menurut bentuknya dibagi menjadi dua, yaitu perjanjian lisan dan tulisan. Nah, perjanjian tulis ini dibagi lagi berdasarkan keabsahannya. Yang pertama perjanjian yang paling umum ada yaitu perjanjian dibawah tangan. Bukan maksudnya perjanjian yang selalu menempel di bawah tangan ya, Rencang. 😀 Akan tetapi perjanjian yang dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh para pihak yang terdapat di dalam perjanjian itu sendiri. Nah sedangkan perjanjian otentik ialah perjanjian yang dibuat, disetujui dan ditandatangani di hadapan pejabat publik, yaitu Notaris. Disebut otentik karena keabsahan perjanjian yang di-notariil-kan itu mengikat secara mutlak.

Notaris Mencatat Akta pada Register Negara

Ya! Kamu ga salah dengar. Setiap akta (termasuk perjanjian) yang dibuat oleh atau disahkan di hadapan Notaris memang memiliki nomor registrasi sendiri dan dicatatkan oleh negara. Sehingga secara tidak langsung, negara (atau publik) mengetahui tentang perjanjian itu. Bisa dikatakan mudahnya, negara melalui Notaris menjadi saksi atas dibuat dan ditandatanganinya perjanjian yang kamu buat. Dan karena “disaksikan” oleh negara, keberlakuan atau keabsahan perjanjian itu mutlak a.k.a No Debat! Jadi jika sampai ada masalah hukum di pengadilan, dengan kekuatannya yang bersifat mutlak itu menyebabkan para pihak yang terlibat sama sekali tidak dapat menyangkal (kecuali jika terdapat cacat formal). Berbeda dengan perjanjian di bawah tangan yang masih dimungkinkan untuk disangkal. Kekuatan hukum dari perjanjian di bawah tangan pun tidak sekuat perjanjian otentik yang mutlak. Perjanjian di bawah tangan baru “dianggap mutlak” jika para pihak tidak menyangkal alias saling mengakui keabsahannya. Sedangkan perjanjian yang dibuat oleh atau disaksikan notaris? Sifatnya “Mutlak yang Absolut” hehe.

Nah melihat dari kekuatan hukum akta yang dibuat oleh atau disaksikan Notaris itu ORI alias no KW KW club, ada beberapa hal yang perlu kamu tau tentang peran mereka. Melihat dari penjelasan admin, maka notaris dapat membuatkan atau hanya menyaksikan pengesahan suatu perjanjian. Apa contohnya pembuatan perjanjian? Misalnya Akta Pendirian Perusahaan seperti PT, CV dan Yayasan itu dibuatkan oleh Notaris. Sedangkan contohnya penyaksian ya ketika kamu telah membuat perjanjian, pengesahan isisnya di hadapan Notaris. Kasarannya, Notaris melegalisasi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya oleh para pihak, atau yang disebut dengan Waarmerking. Itu semua disesuaikan dengan kebutuhan para pihak dan kemampuan finansial. Untuk biaya pembuatan akta perjanjian atau legalisir akta perjanjian dipatok oleh Notaris sendiri jadi tidak etis rasanya jika admin memberikan gambaran atau clue. Dan yang tak kalah penting ketika mengurus sesuatu di hadapan Notaris harus membawa identitas dan syarat asli, untuk memenuhi tuntutan formalitas mengingat pencatatan Notaris “diakui oleh negara”.

Materi Teknis Profesi Notaris Penguasa Akta Otentik

Notaris sama seperti Pengacara, diatur oleh hukum positif Indonesia dalam bentuk peraturan tertulis pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Notaris juga memiliki kode etik tersendiri untuk melindungi kehormatan dan keluhuran profesinya. Para Notaris bernaung di bawah organisasi profesi notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tersebar di setiap kabupaten/kota. Untuk menjadi Notaris, kualifikasi yang dibutuhkan adalah telah menyelesaikan studi akademik pascasarjana dan bergelar Magister Kenotariatan (M.Kn.). Notaris juga diwajibkan magang atau menjadi karyawan di kantor Notaris lainnya dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut pasca lulus studi Magister Kenotariatan. Setelah memenuhi syarat itu, seorang calon notaris mendaftar pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurus administrasi dan memilih lokasi penempatan.

Notaris layaknya dokter, dapat membuka praktek tersendiri dengan membuat kantor atau memanfaatkan kediamannya. Yang terpenting, setiap Notaris yang telah berpraktik selalu memiliki plang yang memuat nama dan nomor S.K. Notarisnya beserta alamat dan kontak. Secara finansial, Notaris tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan dari negara. Pendapatan seorang Notaris diperoleh dari bea jasa hukum seperti pembuatan ataupun legalisasi akta. Dan Notaris berhak untuk mematok biaya jasa tersebut tanpa ketentuan tarif dasar, tarif atas maupun tarif bawah. Untuk teknis kerja, profesi Notaris seringkali berkutat dengan akta-akta termasuk perjanjian tertulis, sesuai dengan materi studi yang didapat selama menempuh program studi Magister Kenotariatan (pascasarjana). Notaris kadangkala melakukan hubungan hukum dan hubungan administrasi dengan instansi lain seperti dinas-dinas, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lain sebagainya.

Rangkap Jabatan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Yang dimaksud Rangkap Jabatan disini konteksnya bagus ya, Rencang. Bukan Rangkap Jabatan karena kasus korupsi atau monopoli. Notaris memang diperbolehkan untuk memiliki jabatan rangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Walaupun dapat berdiri sendiri, namun pada umumnya jabatan ini juga dirangkap sekalian oleh Notaris untuk menambah kuantitas perpanjangan tangan pengurusan legalitas tanah. Seperti namanya, PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Notaris dianggap dapat mengemban amanah ini karena di beberapa wilayah ternyata terdapat kekurangan tenaga PPAT murni, selain oleh Pejabat Pemerintah yang ditunjuk.

Maka tidak heran kita sering melihat plang Notaris yang berdampingan dengan plang PPAT. Pengaturan induk mengenai profesi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Seperti Notaris dan Pengacara, PPAT juga memiliki kode etiknya tersendiri. Khususnya karena bidang hak atas tanah yang banyak bukan hanya Hak Milik tapi juga Hak Sewa, Hak Pakai, dan lain sebagainya. PPAT juga memiliki asosiasi profesi yang bernama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). PPAT juga tersebar di banyak wilayah, pada umumnya persebarannya per kota atau kabupaten. Lagi-lagi sama seperti Notaris, finansial PPAT tidak tergantung pada gaji atau tunjangan periodik yang diberikan oleh pemerintah. PPAT menarik pendapatan dari biaya jasa pengurusan dokumen hukum yang berkaitan dengan pertanahan.

Itu tadi obrolan kita mengenai Notaris Penguasa Akta Otentik yang umumnya di-bundling dengan PPAT. Apakah kamu tertarik menjadi Notaris dan PPAT? Atau kamu sedang mencari informasi profesi hukum lain? Ikuti melalui tautan ini ya, Rencang.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?