GAds

Pancasila Kombinasi Segala Ideologi

Selain lima poin penting mengenai urgensi penjagaan marwah Pancasila sebagai ideologi bangsa, juga dapat dipahami bahwasannya Pancasila merupakan tuntunan yang dapat mengantar Indonesia dalam segi pembangunan hukum yang responsif berdasarkan nilai ideologis, sosiologis, yuridis, historis serta filosofis yang kesemua nilai-nilai tersebut dapat ditemukan dalam penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara Indonesia. Selama ini pembangunan hukum di Indonesia terkesan bercorak tambal sulam, yang mana dilakukan secara acak-acakan, tidak sistematis, dilakukan untuk tujuan yang pragmatis, serta tidak mengakar pada nilai kehidupan masyarakat dan jiwa bangsa Indonesia. Akibatnya produk hukum yang dihasilkan tidak dapat berlaku efektif yang bisa mendukung cita-cita untuk melaksanakan tujuan nasional dalam pembukaan UUD NRI 1945. Sehingga diharapkan Pancasila yang membawa paham kolektivitas yang sesuai dengan pikiran masyarakat Indonesia dapat menjadi pondasi utama pembangunan hukum nasional yang melalui proses penemuan, pengembangan, adaptasi bahkan kompromi dari jiwa bangsa (volkgeist) dan berbagai hukum yang ada.[1]

Bahkan apabila dianalisis dan dikaji secara mendalam, komprehensif dan holistik, Pancasila memiliki setidaknya delapan bingkai yang berakar pada kebudayaan dan berorientasi pada nilai dari bangsa Indonesia. Sebagai norma dasar, Pancasila bahkan dapat melalui konsep Groundnorm yang dicetuskan oleh Hans Kelsen dan melampaui finalitas keadilan menurut Gustav Radbruch, serta melampaui ajaran hukum kodrak klasik yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas bahkan ajaran hukum kodrat modern yang diajarkan oleh Grotius. Pancasila pada derajat tertentu memiliki kedekatan dengan Volkgeist yang diungkapkan oleh Von Savigny dan ajaran hukum kodrat dalam kajian fenomenologi oleh Luijpen. Hal tersebut tak lain karena Pancasila merupakan ideologi bangsa dan dasar negara yang berperan sebagai cerminan atau refleksi jiwa bangsa, yang secara esensial merupakan norma fundamental yang idealnya harus melandasi tata hukum positif dalam tataran nasional di suatu negara. Pancasila dapat mengisi hukum, baik secara substansial maupun keabsahan yang ditekankan dalam prosedur formal.[2]

[1] Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2014, Hlm.148-149.

[2] Bernard L. Tanya, dkk., Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta, 2015, Hlm.30-31.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?