Panduan Lengkap Pendirian CV: Syarat, Akta, dan Contohnya

Panduan Lengkap Pendirian CV: Syarat, Akta, dan Contohnya

Bagi banyak pelaku usaha di Indonesia, memilih bentuk badan usaha yang tepat menjadi langkah awal yang penting. Salah satu bentuk usaha yang masih populer hingga kini adalah Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer.
CV banyak dipilih karena prosesnya relatif mudah, biaya terjangkau, dan cocok untuk bisnis berskala kecil hingga menengah. Namun, sebelum mendirikannya, ada beberapa hal penting yang perlu kamu pahami.

Apa Itu CV dan Mengapa Banyak Dipilih?

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu:

  1. Sekutu aktif (komplementer) – bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha dan utang perusahaan.
  2. Sekutu pasif (komanditer) – hanya menyetor modal dan tidak ikut mengatur kegiatan usaha.

Karena sifatnya fleksibel, pendirian CV banyak digunakan untuk usaha keluarga, bisnis jasa, perdagangan, maupun usaha rintisan yang belum memerlukan struktur hukum yang kompleks seperti PT.

Syarat Pendirian CV

Sebelum membuat akta pendirian CV, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Berikut syarat pendirian CV yang harus dipenuhi:

  1. Identitas para pendiri CV, minimal dua orang (sekutu aktif dan pasif).
  2. Fotokopi KTP, NPWP, dan KK masing-masing pendiri.
  3. Nama CV yang belum terdaftar di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham.
  4. Alamat dan domisili usaha yang sah (bisa berupa kantor atau tempat usaha).
  5. Kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  6. Modal usaha dan pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif.

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah membuat akta pendirian CV di hadapan notaris.

Akta Pendirian CV: Dokumen Hukum Utama

Akta pendirian CV merupakan dokumen resmi yang memuat perjanjian antara sekutu aktif dan sekutu pasif mengenai jalannya usaha. 

Akta ini wajib dibuat di hadapan notaris, dan menjadi dasar hukum bagi CV untuk mendaftar di sistem Kemenkumham.

Isi akta biasanya meliputi:

  1. Nama dan alamat lengkap CV
  2. Identitas sekutu aktif dan pasif
  3. Tujuan dan bidang usaha
  4. Jumlah modal yang disetor
  5. Ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian
  6. Jangka waktu berdirinya CV
  7. Ketentuan pembubaran atau pengakhiran CV

Setelah akta ditandatangani, notaris akan mendaftarkan CV ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara daring.

Contoh Akta Pendirian CV

Berikut gambaran sederhana contoh akta pendirian CV:

CV Sinar Maju Bersama
Berdasarkan akta notaris Nomor 12 tanggal 2 Januari 2025, para pendiri:

  1. Andi Santoso, selaku sekutu aktif.
  2. Budi Prasetyo, selaku sekutu pasif.

Menyatakan mendirikan persekutuan komanditer dengan nama CV Sinar Maju Bersama, berkedudukan di Jakarta, dengan bidang usaha perdagangan umum dan jasa konsultan.

Modal disetor sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan para sekutu.

Contoh di atas hanya bersifat ilustratif. Isi dan format akta yang sebenarnya akan disesuaikan oleh notaris berdasarkan kebutuhan bisnis dan kesepakatan para pendiri. Untuk kalian yang ingin lebih paham struktur akta pendirian CV langsung saja konsultasikan ke Klinik Hukum Rewang-Rencang

Proses Pendaftaran CV di Kemenkumham

Setelah akta dibuat, notaris akan melakukan pendaftaran CV secara online melalui sistem AHU. Proses ini meliputi:

  1. Mengunggah akta pendirian CV
  2. Melengkapi data pendiri dan alamat usaha
  3. Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  4. Menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti CV telah resmi tercatat

Langkah berikutnya, CV dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar bisa beroperasi secara legal.

Jasa Pendirian CV: Solusi Praktis untuk Pengusaha

Bagi kamu yang tidak ingin repot dengan urusan dokumen, kini banyak tersedia jasa pendirian CV yang bisa membantu seluruh proses mulai dari penyusunan akta, pendaftaran AHU, hingga penerbitan NIB.

Salah satunya adalah Klinik Hukum Rewang-Rencang. Di sini kamu bebas untuk berkonsultasi terkait pendirian CV mulai awal sampai CV mu benar benar berdiri dan melaksanakan kegiatan usaha.

Di Klinik Hukum Rewang-Rencang, kamu juga bisa mendapatkan banyak layanan tambahan untuk izin lanjutan, seperti:

  • Pengurusan NPWP Badan
  • SKT Pajak
  • Konsultasi hukum bisnis
  • Pembukaan rekening atas nama CV
  • Izin PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Seperti BPOM, PKRT, PIRT, Sertifikasi halal, dan perizinan lainnya. 

Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen dasar dan memilih paket layanan sesuai kebutuhan.

Conclusion

Pendirian CV merupakan pilihan tepat bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin beroperasi secara resmi tanpa struktur yang rumit seperti PT.
Kunci utamanya adalah memahami syarat pendirian CV, menyiapkan akta pendirian CV dengan benar, dan memastikan proses pendaftaran dilakukan sesuai aturan Kemenkumham.

Bagi yang ingin praktis dan cepat, menggunakan jasa pendirian CV oleh oleh Klinik Hukum Rewang-Rencang bisa menjadi alternatif efisien, terutama untuk memastikan semua dokumen hukum terpenuhi dan badan usaha kamu siap beroperasi secara legal.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?