Panitera “Pelicin” Administrasi Pengadilan

Eits jangan berprasangka dulu melihat judul yang cukup clickbait Panitera “Pelicin” Administrasi Pengadilan. Pelicin disini dalam arti positif yaitu mempermudah administrasi pengadilan. Panitera memang memiliki tugas khusus sebagai pemangku administrasi pengadilan. Panitera membantu tugas profesi lain yang “bergulir” di dalam pengadilan dan persidangan. Misalnya Hakim, Jaksa, Pengacara dan Juru Sita ketika melaksanakan profesinya akan berkutat pada keahlian hukum. Jangan salah, memikirkan tentang hukum juga menghabiskan banyak pikiran dan energi. Maka mereka akan lebih terbebani jika harus memikirkan masalah administrasi, walaupun sebenarnya mereka juga familiar karena administrasi yang berjalan di pengadilan adalah administrasi hukum. Tetapi yah pastinya akan menghambat proses persidangan oleh karena itu urusan administrasi di pengadilan diserahkan pada mereka, para Panitera.

Jabatan Penting dengan Pengaturan Minim

Walaupun memiliki posisi vital untuk “melicinkan” proses administrasi pengadilan, Panitera rupanya tidak diatur dalam banyak peraturan “top tier”. Tidak seperti profesi-profesi hukum lain sebelum artikel ini, Panitera tidak memiliki undang-undang khusus walaupun masih terdapat kode etik untuk menjaga kehormatan profesinya. Namun masih terdapat “jejaknya” misalnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Disebutkan bahwa Panitera, walaupun tugasnya lebih kepada urusan administratif, namun tetap harus disumpah menurut agamanya atau mengucapkan janji. Hal ini membuktikan luhurnya profesi panitera alih-alih sekedar seorang “administrator”. Selain itu mengapa Panitera disebut sebagai salah satu profesi hukum karena syarat kualifikasinya adalah sarjana ilmu hukum (atau setara).

Di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga disebutkan bahwa Panitera membantu pekerjaan hakim dalam hal memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Tidak jika Wildan Suyuthi Mustofa dalam bukunya, sebagaimana dikutip oleh Hukum Online, berpendapat bahwa konsekuensi peran Panitera dan tindakan yang dilakukannya merupakan tanggungjawab dari Ketua Pengadilan. Tidak hanya dalam Pengadilan di bawah Mahkamah Agung, Panitera juga berperan penting dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga tidak memiliki pengaturan khusus namun termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Selebihnya, jabatan Panitera banyak diatur melalui peraturan organik. Misalnya Peraturan Mahkamah Agung dan peraturan-peraturan lain di bawah undang-undang dan peraturan instansi yustisi.

Jabatan Sederhana yang Kompleks

Jika dilihat dari perannya terkesan “remeh” ya, Rencang. Namun Panitera memang memiliki peran penting dalam jalannya perkara. Walau terlihat teknis administratif, peran Panitera bisa melebihi “apa yang terlihat” itu. Kualifikasi Sarjana Hukum dibutuhkan karena salah satu tugas Panitera adalah mendengarkan dan mencatat jalannya persidangan. Tentu saja pengetahuan hukum sangat dibutuhkan. Karena jika orang awam yang mengisi jabatan ini dikhawatirkan akan kesulitan untuk mengikuti jalannya persidangan. Peran lain Panitera yang membutuhkan ekspertasi hukum adalah memilah perkara. Di Pengadilan Negeri misalnya, Panitera harus bisa menyortir perkara perdata dan perkara pidana. Karena ada juga perkara yang terlihat seperti perkara perdata, padahal merupakan perkara pidana seperti penyerobotan tanah. Maka, keahlian Hukum Acara menjadi bekal dasar yang harus dimiliki Panitera. Hal ini juga berdampak pada jabatan struktural Panitera pada tubuh suatu pengadilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Iya, dalam Peradilan Umum jabatan Panitera dibedakan menjadi Panitera Pidana dan Panitera Perdata. Terdapat juga derivasinya seperti Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata. Selain itu terdapat istilah Panitera Pengganti dan Panitera Penetapan. Jabatan dengan peran yang “terlihat” sederhana yaitu berkutat dengan hal administratif, rupanya memiliki kompleksitas juga. Oleh karena itu tidak heran jika dalam struktural suatu pengadilan, jabatan Panitera sebagai jabatan fungsional mendominasi bagan perangkat pengadilan. Dan dengan tupoksinya tersebut, Panitera ialah salah satu stakeholder yang dapat memperlicin peradilan. Agar tercapai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Integritas Panitera sangat mempengaruhi jalannya persidangan dan antrian perkara. Walau harapan tersebut kemudian terhambat dengan adanya kasus Panitera. Oknum Panitera justru memanfaatkan jabatannya untuk “memperlicin” perkara tertentu secara diskriminatif. Rencang tahu kan maksudnya? Seharusnya Panitera mempercepat proses semua perkara, bukan hanya perkara yang disogok oleh pihak yang terlibat di dalamnya.

Demikian penjelasan dan sedikit sindiran tentang Panitera “Pelicin” Administrasi Pengadilan. Semoga Panitera atau Calon Panitera tergelitik nuraninya ketika membaca post ini.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?