Pasti Halal Tetap-Perlu Sertifikasi-Halal
Maksudnya gimana tuh min? Nah sabar dulu, mimin akan jelaskan pelan-pelan apa maksudnya. Mari kita mengawali dari renungan bahwa dunia ini dinamis. Yang namanya barang dan jasa di sekitar kita akan selalu berkembang. Bahkan ada terlalu banyak barang yang ditemukan dengan tidak sengaja, termasuk juga barang konsumsi. Paracetamol termasuk sebagai obat antibiotik yang ditemukan dengan tidak sengaja. Brownies – makanan sejuta umat yang sering diberikan sebagai bingkisan, hadiah atau oleh-oleh – juga ditemukan dengan tidak sengaja. Ada juga produk konsumsi yang ditemukan dengan iseng seperti kopi misalnya? Nah tapi taukah kamu, beberapa barang konsumsi ini walaupun sudah pasti halal tapi tetap didaftarkan sertifikasi halal. Apa saja?
-
Kacang Kulit
Well, Kacang Kulit bisa dikatakan merupakan produk yang sebagian besar dapat dipastikan kehalalannya. Kenapa? Karena kan ya bentuknya kayak gitu sejak dipanen dari tanah. Akan tetapi mengapa produsen besar seperti D*a K*linci, G*ruda, Ind*maret dan lain sebagainya tetap mendaftarkan sertifikasi Halal? Secara produksi, Kacang Kulit tetaplah melalui proses seperti sangrai dan penggaraman atau ditambah bumbu lainnya sehingga ada bahan yang masuk dan meresap hingga biji kacang, walaupun kulit kacang tidak dilepas sama sekali. Disinilah terdapat titik kritis yang perlu dikaji lebih lanjut kehalalannya.
-
Kopi
Kopi berasal dari biji kopi yang diambil dari buah kopi yang dipanen dari tanaman kopi (nama ilmiahnya: Coffea). Biji kopi tersebut kemudian digiling hingga berbentuk bubuk kopi. Nah kelihatannya kopi langsung berasal dari tanamannya ya Rencang. Dan karena buahnya merupakan buah alami, sudah tentu halal (karena bukan buah khuldi yang haram hehehe). Tapi pertanyaannya sama, kenapa tetap disertifikasi halal oleh produsen kopi seperti *BC, T*ra Bik*, K*pal Ap*, dan lain sebagainya? Jawabannya ada pada proses pengolahan bubuk kopi yang bisa jadi tercampur dengan zat-zat eksternal seperti gula dan margarin. Disinilah titik kritis yang perlu dikaji kehalalannya.
-
Daging Beku (Frozen Meat)
Bayangkan saja dulu. Masak ayam mentah yang ada di dapurmu bisa tidak halal sih? Kan jelas-jelas berbentuk seperti ayam seperti itu diragukan kehalalnnya? Begitu juga daging sapi. Well, kalau pertanyaannya dibalik apakah Rencang tau bentuknya daging non-halal seperti daging babi, daging tikus dan lain sebagainya? Apalagi jika daging yang dibeli berbentuk daging giling, semakin tidak diketahui halalnya. Tapi begini Rencang, alasan mengapa produsen besar sepert J*pfa tetap mendaftarkan sertifikasi halal bukan hanya untuk membuktikan bahwa dagingnya memang daging halal. Tapi juga untuk menunjukkan kalau dagingnya (yang sudah pasti halal itu) dari awal memang mengikuti kaidah syariah. Contohlah pemotongannya dilakukan secara islami dan juga pengolahannya higienis dari bahan non halal. Ingat! Halal juga tentang kebersihan.
-
Kuaci
Di tahun 2016 dan 2018 lalu, pernah muncul hoaks di Negeri Jiran (Malaysia) yang menyatakan bahwa kuaci berkemasan hijau dan merah itu haram. Karena kuaci tersebut “katanya” direndam dengan tulang babi. Hoaks itu dikuatkan dengan foto kelalaian manajemen Pasaraya yang menaruh label “Tidak Halal” / “Non-Halal” di etalase produk kuaci. (sudah diklarifikasi kok) Padahal, kuaci sendiri berasal dari biji bunga matahari/biji labu/biji semangka yang dikeringkan dan diasinkan. Nah! Rencang pasti sudah spotting dimana titik kritisnya. Karena adanya proses pengasinan terhadap biji kuaci yang sebetulnya alami. Ingat ya, Rencang. Penambahan zat tertentu dapat menimbulkan titik kritis pada produk yang pasti halal sekalipun. Inilah mengapa produsen besar seperti R*bo, Ch*Cha/Ch*Cheer/N*Raya mendaftarkan halal.
-
Air Mineral
Kalau dipikir-pikir, air mineral gitu doang yang hampir tidak ada rasanya selain “kayak ada manis-manisnya” kok bisa diragukan halalnya? Jawabannya kembali lagi seperti semula, terdapat titik kritis dalam pengolahannya. Seperti dalam proses filtrasi yang biasanya menggunakan media dari karbon aktif, limbah tulang hewan misalnya. Nah disinilah jika terdapat tulang yang diharamkan seperti babi dalam proses filtrasi, air mineral pun menjadi haram. Bisa juga dari proses pengemasan yang menggunakan beberapa jenis mineral yang harus dipastikan kehalalannya. Jadi jangan heran mengeapa produsen seperti Aqu*, Le Min*rale dan semacamnya mencantumkan label halal pada kemasannya.
Nah dari penjelasan diatas kita dapat melihat yang terpenting adalah proses pengolahan suatu produk apakah sudah sesuai dengan syariat islam dan apakah bercampur dengan zat-zat non haram. Selain itu, produsen juga dapat memanfaatkan sertifikasi halal ini untuk memasarkan produknya dan meyakinkan konsumen muslim. Nah itulah tadi alasan produk yang Pasti Halal Tetap-Perlu Sertifikasi-Halal. Izin yang menguntungkan bukan? Kamu ada tambahan lagi? Tulis di komentar bawah ya Rencang.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya