MENGENAL PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (4)
- Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Hampir sama dengan proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU), kali ini akan dijelaskan mengenai proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi dan Ranperda Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Proses ini dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur melalui tingkat-tingkat pembicaraan (rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD yang khusus membidangi legislasi dan rapat paripurna). Ranperda provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas oleh DPRD Provinsi dan Gubernur, namun bila dalam keadaan sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali setelah adanya persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Proses pembahasan Ranperda Kabupaten/Kota pada dasarnya sama dengan proses pembahasan Ranperda Provinsi hanya saja pihaknya adalah DPRD tingkat Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
- Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Ranperda Provinsi yang sudah mendapat persetujuan bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi yang memiliki jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan bersama. Ranperda Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan cara membubuhkan tanda tangan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Ranperda Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak kunjung ditandatangani oleh Gubernur, maka Ranperda Provinsi tersebut sah menjadi Perda Provinsi dan wajib diundangkan dengan mencantumkan kalimat pengesahan berbunyi, “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah” pada halaman terakhir Perda Provinsi sebelum pengundangan naskah Perda Provinsi dalam Lembaran Daerah.
- Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Proses Penetapan Ranperda Kabupaten/Kota mekanismenya sama dengan proses Penetapan Ranperda Provinsi, hanya saja pihaknya adalah DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.

Staf Legal yang memiliki ekspertasi di bidang Hukum Tata Negara