Pemberian Label Pangan Olahan

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh UMKM, dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, Label Pangan Olahan yaitu setiap keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.

Label Pangan Olahan yang biasa kita lihat sehari-hari dalam kemasan-kemasan pangan olahan setidaknya memuat keterangan mengenai:

  1. Nama produk

Nama produk ini terdiri dari jenis Pangan Olahan dan nama dagang. Nama dagang sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan bila nama tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda;
  3. telah menjadi milik umum;
  4. menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
  5. menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
  6. menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
  7. menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
  8. Daftar bahan yang digunakan

Bahan yang digunakan meliputi bahan baku, Bahan Tambahan Pangan (BTP), dan bahan penolong. Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan lebih dari satu bahan pangan diwajibkan mencantumkan presentase kandungan bahan untuk bahan baku utama pada daftar bahan yang digunakan, sedangkan gambar buah, daging, ikan atau bahan pangan lainnya hanya boleh dicantumkan bila Pangan Olahan mengandung Bahan Baku, bukan sebagai BTP.

  1. Berat bersih atau isi bersih

Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih meliputi:

  1. padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
  2. cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau
  3. semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor

Pihak yang memproduksi, pihak yang mengimpor, pihak pemberi kontrak, pihak penerima kontrak dan/atau pihak pemberi lisensi Pangan Olahan wajib mencantumkan nama dan alamat. Pencantuman alamat paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia.

  1. Halal bagi yang dipersyaratkan

Para pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapat sertifikat halal.

  1. Tanggal dan kode produksi

Tanggal dan kode produksi wajib tercantum pada Label dan diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca. Tanggal dan kode produksi setidaknya memuat informasi terkait riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu. Selain itu, tanggal dan kode produksi berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi.

  1. Keterangan Kedaluwarsa

Merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Keterangan kedaluwarsa ini dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun. Sebelumnya didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”, dikecualikan dari ketentuan pencantuman keterangan kedaluwarsa adalah minuman yang terdapat kandungan alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen), roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam, dan cuka.

  1. Nomor Izin Edar

Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk dalam negeri harus diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka dan pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk impor harus diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikui dengan digit angka, sedangkan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.

  1. Asal usul Bahan Pangan Tertentu

Keterangan terkait asal usul Bahan Pangan tertentu harus dicantumkan pada daftar bahan berupa nama bahan disertai dengan asal bahan. Pangan Olahan yang mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi, sedangkan Pangan Olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi wajib mencantumkan keterangan “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi”.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?