GAds

Pencabutan Izin Usaha Holywings

Pencabutan Izin Usaha Holywings

Halo gais! Udah dengar kan kabar mengejutkan dari “dunia hiburan” di Jekardah? Salah satu gerai FnB yang fancy dan kekinian buat kaum milenial, Holywings, baru saja dibekukan Izin Usahanya. Lho kok bisa? Di zaman yang serba pandemi ini, apalagi alasan untuk menutup usaha apalagi gerai-gerai besar jika bukan melanggar protokol kesehatan? Yap! Beberapa waktu lalu sebetulnya telah masuk aduan-aduan mengenai salah satu gerai Holywings di Kemang, Jakarta, dengan “codename” Travern yang viral karena memunculkan kerumunan pengunjung. Tentunya meresahkan banyak pihak mengingat belakangan ini Provinsi DKI Jakarta baru saja turun level dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3.

Adanya kerumunan tentu saja bisa membuat upaya berbagai pihak yang bekerja keras berpartisipasi menurunkan angka Covid-19 di ibu kota sana menjadi sia-sia. Bahkan disebutkan “Dapat membahayakan nasib masyarakat Jakarta”. Apalagi dipanggil sebagai “Pengkhianat”, tentu menjadi pukulan keras bagi cafe yang sahamnya dimiliki oleh Hotman Paris ini. Tindakan pembekuan ini merupakan tindak lanjut dari sanksi sebelumnya. Betul! Baru-baru ini, Holywings Travern memang telah disanksi penutupan 3×24 jam. Bahkan bukan hanya sekali melainkan berkali-kali melakukan pelanggaran. Sungguh menggelikan jika mengingat Holywings sebelumnya pernah viral karena menyelenggarakan program vaksinasi gratis!

Isu Hukum Untukmu Bung!

Holywings ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasar beberapa aturan ini:

  1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
  3. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021

Tapi ada satu titik yang membuat admin salah fokus. Cobalah lihat gambar di bawah ini:

Pencabutan Izin Usaha Holywings
Pencabutan Izin Usaha Holywings
Spotting Something?

Melihat ada sesuatu yang ganjil Rencang dari gambar pencabutan Izin Usaha Holywings itu? Coba perhatikan baik-baik! Bukan dari nomenklatur banner-nya. Bukan juga saltik (typo) dari poin ketiga yang tertulis “Disaese”. Apalagi nomenklatur “Ijin” yang tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Melainkan waktu penetapan yang terkesan “Reckless“. Tertulis disana bahwa pembekuan sementara diselenggarakan mulai dari tanggal 06 September 2021 sampai dengan Selama Masa PPKM?

Benar Secara Awam tapi Salah Secara Hukum

Tentu saja penulisan “Selama Masa PPKM” ini menurut admin sangatlah janggal. Bukankah seharusnya jika isiannya adalah “tanggal” maka ditulis periode tertentu secara numerik yang meliputi tanggal, bulan dan tahun? Mengapa justru ditulis keterangan yang terlebih tidak menimbulkan kepastian hukum? Memang tindakan dari Holywings tidak dapat dibenarkan, akan tetapi juga sepertinya Holywings berhak untuk mendapatkan keadilan sampai kapan mereka dibekukan Izin Usahanya. Gimana menurutmu, Rencang?

Tentu isu hukum dalam kasus Pencabutan Izin Usaha Holywings sangat jelas bukan? Hal ini juga menarik perhatian salah satu tim kami yang konsen di bidang Hukum Pemerintahan. Menurutnya, yang benar jika memang tidak dapat ditentukan sampai kapannya, seharusnya dilakukan pencabutan secara periodik “hingga PPKM benar-benar selesai”. Hal ini logis karena kebijakan PPKM sendiri pada dasarnya merupakan freiss ermesen yang jangka waktunya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Melainkan ditetapkan secara berkala berdasarkan kajian dan evaluasi pemerintah daerah. Nah seharusnya tanggal berakhirnya pencabutan Izin itu juga menyesuaikan tanggal PPKM yang ditetapkan pemerintah setempat.

Semisal, saat kejadian ini PPKM di Jakarta diperpanjang hingga tanggal 13 September 2021. Nah seharusnya ditulis tanggal berakhirnya PPKM itu. Jika PPKM diperpanjang misalnya hingga 20 September 2021? Ya tanggal pencabutan Izin Usaha diperpanjang lagi sesuai masa berakhirnya PPKM tersebut. Dan seterusnya. Terdengar ribet? Memang seharusnya seperti inilah Hukum bekerja, demi mengupayakan Kepastian Hukum. Terlihat sama saja? Well sebenarnya tidak sesederhana itu. Masih ingat “Bahasa Matematika” yang viral karena diutak-atik dan diperdebatkan netizen? Kurang lebih memang ada alasan sangat dalam dibaliknya. Maukah kamu mengkajinya?

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?