GAds

Pengaturan Tanah-Tanah Undang-Undang Ciptaker

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan diundangkan secara resmi pada 2 Februari 2021 ditandai dengan ditandatanganinya peraturan pemerintah ini oleh Joko Widodo. (sumber) Peraturan pemerintah ini pada dasarnya merupakan salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam peraturan pemerintah ini, salah satu yang diangkat adalah berkaitan dengan Hak Pengelolaan atas tanah oleh pemerintah. Nah inilah yang akan kita bahas dalam satu minggu ini, yaitu mengenai pengaturan Tanah-Tanah Undang-Undang Ciptaker.

Dalam ketentuan umum peraturan pemerintah ini, disebutkan yang disebut Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Dalam Bab III peraturan pemerintah ini, dibahas mengenai tanah yang dapat diberikan Hak Pengelolaan yang dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat. Sedangkan subjeknya dapat diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara atau badan hukum milik daerah, badan bank tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Hak Pengelolaan dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.

Secara konsep, Hak Pengelolaan di atas tanah negara diberikan sepanjang masih terdapat tupoksi langsung yang berhubungan dengan pengelolaan tanah. Sedangkan yang tidak berhubungan langsung dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BUMN dan BUMD meliputi pula anak perusahaan. Sedangkan badan hukum harus ditetapkan dengan perpres.

Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pasal 7 (1) memberi kewenangan kepada Pemegang Hak Pengelolaan untuk: a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang; b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian. Adapun Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?