GAds

Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia

Penghujung tahun 2020 ini  ada pesta demokrasi yaitu penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada/Pemilukada) berlangsung secara Serentak, di mana sebelumnya juga diselenggarakan serupa sejak tahun 2015, 2017, dan 2018, baik pilkada di tingkat Provinsi, maupun tingkat Kabupaten/Kota.

Secara historis, Pemilihan Kepala Daerah ini tidak berbeda jauh dengan pemilu pada umumnya yang memilih anggota DPRD pusat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD sebelum tahun 2005. Kepala daerah dan wakil kepala dipilih secara langsung oleh rakyat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disebut Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pilkada dicantumkan dalam rezim pemilu, sehingga namanya berubah menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada. Tahun 2011 muncul Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pemilihan Kepala Daerah pertama kalinya diadakan secara serentak pada tahun 2015, diikuti oleh 269 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota). Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2017 diikuti oleh 101 daerah (7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota). Berlanjut pada tahun berikutnya yaitu tahun 2018 Pemilihan Kepala Daerah diikuti oleh 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota).

Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada penghujung tahun 2020 ini merupakan kali keempat, diikuti oleh 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota). Namun ada yang berbeda daripada ketiga penyelenggaraan sebelumnya. Kali ini pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah berada di tengah-tengah masa pandemi COVID-19, di mana dengan kondisi ini menimbulkan dilema terkait dengan penyelenggaraannya. Pemungutan suara yang semula dilaksanakan tanggal 23 September 2020 ditunda, menjadi tanggal 9 Desember 2020, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang sampai berlangsung hingga saat ini.

Terlepas dari pro dan kontra penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun ini, pada realitanya tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Oleh karena itu, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, maka pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada momentum ini. Namun, penyelenggaraan pesta demokrasi ini menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya. Kepada masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya pada tanggal 9 Desember 2020, diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan pada saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Itulah bahasan kita mengenai penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Selamat menggunakan hak pilih Anda, Pilihan Anda menentukan masa depan daerah Anda.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?