GAds

Perlindungan Hak Cipta Musik

Perlindungan Hak Cipta Musik

Bagi para musisi atau seniman yang memiliki maupun menciptakan lagu, sudah sepatutnya mereka berharap agar karya miliknya merupakan karya ekslusif. Namun nyatanya, ditemui beberapa kasus terkait plagiarisme lagu maupun penggunaan lagu tanpa izin sang pencipta lagu. Jika berbicara tentang karya, pasti selalu berkaitan dengan hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah :

“hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Hak Moral dan Hak Ekonomi

Berbicara tentang hak cipta yang merupakan hak ekslusif, terdiri dari hak moral dan hak ekonomi (UU Hak Cipta No. 28/2014). Hak moral ini merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk (Ps. 5) :

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
  • Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
  • Mengubah judul dan anak judul Ciptaan
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya

Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia (UU Hak Cipta No. 28/2014).

Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi. Dibawah ini merupakan hak ekonomi tersebut antara lain untuk melakukan (Ps. 8) :

  • Penerbitan Ciptaan
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya
  • Penerjemahan Ciptaan
  • pengadaplasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan
  • Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  • Pertunjukan Ciptaan
  • Pengumuman Ciptaan
  • Komunikasi Ciptaan
  • Penyewaan Ciptaan

Selanjutnya, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan (UU Hak Cipta No. 28/2014).

Plagiarisme dan Penggunaan Lagu Tanpa Izin

Pada umumnya, dua kegiatan ini yang sering terjadi dalam pelanggaran hak cipta musik.

Bentuk Plagiarisme seperti lagu ciptaan orang yang telah diambil beberapa bagian atau seluruhnya dan diakui menjadi milik orang lain. Plagiarisme menyangkut hak moral oleh karenanya juga merupakan pelanggaran Hak Cipta. Padahal sudah jelas diatur dan dilindungi oleh UU Hak Cipta, namun masih ditemukan saja yang melakukan pelanggaran hak cipta tersebut.

Penggunaan lagu tanpa izin pun juga kerap kali ditemui. Hal ini diatur di Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta menyatakan bahwa “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta / Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”. 

Sehingga, agar tidak menjadi pelanggaran hak cipta maka sepatutnya dicantumkan sumber, nama pencipta asli, dan izin pencipta langsung yang semata-mata tidak akan merugikan hak moral dan hak ekonomi si pencipta asli. Sudah sepatutnya sebuah karya harus dihargai.

Perlindungan Hak Cipta Musik

Rencang, terkhusus di bidang musik secara spesifik sebenarnya sudah diatur lho di UU Hak Cipta Pasal 40 ayat (1) huruf d yang berbunyi,

“Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas :
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks”

Oh iya Rencang, perlu diingat nih! Ada beberapa hal yang harus Rencang perhatikan terkait hak cipta seperti kapan Hak Cipta itu mulai berlaku. Nih di Pasal 41 UU Hak Cipta dijelaskan terkait Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta, meliputi :

  • Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata
  • Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan
  • Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Dari sini Rencang paham ya.. Berarti intinya harus ada lagunya dulu dan wujud nyatanya ya.

Lagu yang baru diterbitkan saja otomatis sudah memiliki hak cipta bagi pencipta. Lalu bentuk perlindungan lainnya yaitu melakukan pengajuan permohonan untuk didaftarkan/dicatatkan kepada Kemenkumham. Namun Rencang harus tau, Ps. 64 ayat (2) UU Hak Cipta pada intinya menyatakan jika pencatatan ini bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta. Intinya, ketika lagu sudah diciptakan dan diterbitkan disitu sudah melekat hak cipta milik pencipta lagu.

Jika ditemukan pelanggaran hak cipta, UU Hak Cipta menjelaskan 2 bentuk perlindungan hukum yaitu :

  1. Bersifat pencegahan, yaitu pendaftaran dicatatkan lisensi
  2. Gugatan ke pengadilan niaga, atau penyelesaian alternatif sengketa/ arbitrase

Lalu Rencang juga bisa meminta bantuan loh kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) untuk membantu memperjuangkan hak cipta atas karya milik kalian, Rencang.

FYI : Nih, beberapa contoh lagu lokal & mancanegara yang memiliki kemiripan :

  • Someone Like You (EXO-CBX) dengan Kekasih Terhebat (Anji)
  • Party (Girls Generation) dengan California Gurls (Katty Perry)
  • Cinta Ini Membunuhku (D’Masiv) dengan I Don’t Love You (My Chemical Romance)
  • Sayang (Via Vallen) dengan Kiroro (Mirai-E)
  • Doo Bee Doo (Gita Gutawa) dengan Doo Be Doo (Freshly Ground)
  • 7 Rings (Ariana Grande) dengan My Favorite Things (Sound of the music)

Itulah pembahasan tentang Perlindungan Hak Cipta Musik. Buat kalian yang nyari isu hukum dan analisis lainnya, simak terus pembahasan-pembahasan lainnya di website kami ya Rencang! #PejuangKelulusan

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?