MARI MENGENAL BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) memberi dampak yang sangat signifikan pada berbagai industri farmasi, obat-obatan asli Indonesia, makanan-minuman, alat kesehatan, serta kosmetik. Perkembangan yang sangat pesat ini mampu memproduksi dengan skala yang sangat besar dengan cakupan yang luas juga. Hal ini juga mempengaruhi dengan dunia usaha dan konsumsi masyarakat yang tentunya tidak lepas dari adanya transaksi jual-beli produk. Bahkan konsumsi masyarakat terhadap produk-produk yang dipasarkan dari waktu ke waktu terus meningkat. Namun, masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa produk-produk yang dipasarkan hendaknya bisa dipilih dan digunakan secara tepat, benar, dan aman. Oleh karenanya negara hadir dengan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) untuk mengontrol dan mengawasi produk-produk yang beredar adalah produk-produk yang tepat, benar, dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Maka dibentuklah suatu badan yang bernama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM merupakan badan yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta memiliki kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas utama dari BPOM yaitu menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun fungsi utama BPOM berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organsisasi di lingkungan BPOM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM;
- pelaksanaan dukungan yang bersigat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Perlu diketahui juga kewenangan yang dimiliki BPOM berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:
- menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan; dan
- pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Staf Legal yang memiliki ekspertasi di bidang Hukum Tata Negara