GAds

Perusahaan Tidak Berbadan Hukum

Perusahaan Tidak Berbadan Hukum dalam istilah hukum dikenal sebagai Badan Usaha Tak Berbadan Hukum. Adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tanpa memiliki sekat yang jelas antara harta pribadi pemiliknya dan aset perusahaan. Sehingga jika terjadi masalah hukum, katakanlah pailit, maka hukum dapat menjangkau tidak hanya aset perusahaan saja. Namun hingga ke harta pribadi pemilik perusahaan. Inilah salah satu kelemahan dari Badan Usaha Tak Berbadan Hukum. Tapi kelebihannya sudah barang tentu pendiriannya lebih ekonomis dan tidak memerlukan banyak ketentuan ribet sana-sini. Tidak ada istilah modal-modal ataupun pembagian struktural dengan peran yang rumit seperti yang terjadi pada Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan sebagai Perusahaan yang Berbadan Hukum.

Badan Usaha Tak Berbadan Hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang / KUHD (Wetboek van Koophandel voor Indonesie). Berikut merupakan kategorisasi Perusahaan Tidak Berbadan Hukum atau Badan Usaha Tak Berbadan Hukum.

1. Perusahaan Perseorangan

Merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh risiko Perusahaan secara pribadi. Karena dibentuk oleh minimal satu orang, maka manajemen dan struktur Perusahaan ditentukan oleh pemilik sendiri.

2. Persekutuan Perdata (Maatschap)

Maatschap atau Persekutuan Perdata adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki profesi yang sama yang bermaksud untuk menghimpun usaha dengan nama bersama. Persekutuan Perdata adalah bentuk umum dari Firma dan Persekutuan Komanditer.

3. Firma (Vennootschap onder Firma)

Merupakan bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Masing-masing anggota menyerahkan kekayaan pribadi sesuai kesepakatan. Dalam kepengurusannya, hanya terdapat Sekutu Komplementer (Firmant) yang berperan sebagai pengurus Firma.

4. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap)

Di masyarakat dikenal singkatan dari Bahasa Belandanya yaitu CV. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang selaku aset dan modal Perusahaan kepada seseorang atau beberapa orang yang bertindak sebagai pemimpin atau pengurus. Pengaturan CV termaktub di dalam Pasal 19, 20 dan 21 KUHD, yang mana konstruksi dari Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung menanggung atau bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggungjawab renteng) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Di dalam struktural organisasi Persekutuan Komanditer terdapat dua organ yaitu Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer selaku pengurus dan Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer selaku pihak penyerta modal.

 

Nah Rencang, demikianlah pembahasan mengenai Badan Usaha Tak Berbadan Hukum. Sebenarnya bentuk perusahaan ini sangat lazim ada di masyarakat khususnya yang sama sekali belum memiliki legalitas minimal CV. Akan tetapi untuk melindungi kepentingan para pihak, ada baiknya perusahaanmu membuat setidaknya akta pendirian. Atau Rencang setelah membaca post ini, tergugah ingin Level-Up perusahaanmu menjadi Badan Usaha Berbadan Hukum seperti Perseroan Terbatas (PT)? Bisa banget tanya-tanya dulu dengan klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah gawai kamu ya Rencang. Kami tunggu sharing semangat pengusaha dari kamu. 🙂

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?