GAds

Pierre Cardin Milik-Orang-Jakarta?

Pierre Cardin Milik-Orang-Jakarta?

Pierre Cardin?  Pasti anak-anak fashion, sudah tidak asing lagi nih dengan brand Pierre Cardin yang merupakan brand asal Prancis yang sudah mendunia sejak tahun 90an dan salah satunya di Indonesia. Namun, ada juga Pierre Cardin brand lokal Indonesia. Jadi, apakah bisa merek terkenal seperti Pierre Cardin Milik-Orang-Jakarta? Yuk cek jawabannya :

Pierre Cardin Brand Prancis

Pierre Cardin Brand Prancis berasal dari nama seorang Desainer asal Perancis yaitu Pierre Cardin. Ia merintis bisnisnya sejak tahun 1950-an di bidang fashion, kosmetik, dan parfum. Tahun demi tahun bisnis Pierre Cardin semakin sukses bahkan mendunia. Di tahun 1974, Pierre Cardin telah mendapatkan hak eksklusif merek di Prancis, bahkan ia juga sempat meraih penghargaan Superstar Award dari Fashion Grup International (FGI). Contoh produk Pierre Cardin brand prancis yaitu parfum, bubble dress, and women ready to wear.

Pierre Cardin Brand Lokal (Jakarta)

Pierre Cardin Brand Lokal (Jakarta) dimiliki oleh Alexander Satryo Wibowo di Jakarta Timur. Pada tahun 1977, orang Indonesia mulai membuat baju dan fashion dengan merek Pierre Cardin, kemudian merek tersebut didaftarkan di Indonesia oleh wenas widjaja. Pada tahun 1985, merek tersebut beralih ke Raiman dan dilaihkan ke Eddy Tan. Pada tahun 1987, Merek Pierre Cardin beralih lagi dari Eddy Tan ke Alexander Satryo Wibowo hingga sekarang. Produk Pierre Cardin Brand Lokal (Jakarta) seperti sandal, deodorant, baju, jam tangan, handuk dan lainnya.

Merek Terkenal dan Perlindungannya

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Secara umum, fungsi dari adanya merek yaitu sebagai identitas suatu produk, sebagai jaminan terhadap mutu dan kualitas produk, serta sebagai penunjuk asal barang dan jasa.

Hak merek di Indonesia itu diperoleh dengan berdasarkan pendaftaran sehingga tidak otomatis dan pendaftaran itu juga harus dilakukan dengan iktikad baik. Berdasarkan pasal 35 UU MIG, jangka waktu perlindungan merek terdaftar di Indonesia adalah 10 tahun dan berlaku surut (retroaktif) sejak tanggal penerimaan pendaftaran merek. Apabila jangka waktu habis, Pemilik Merek diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan perpanjangan pengajuan merek untuk jangka waktu yang sama jika memenuhi persyaratan.

Salah satu dari jenis merek yakni merek terkenal yang merupakan merek yang dianggap terkenal dan memiliki nama kuat di pasaran. Untuk menilai apakah suatu merek terkenal bisa dilihat dari reputasi dan kemasyhurannya. Oleh karena itu merek terkenal juga perlu dilindungi sebagai pengakuan terhadap pemilik merek atas keberhasilannya menciptakan image eksklusif. Perlindungannya tersebut di pasal 21 ayat 1 UU MIG yakni permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, merek terkenal milik pihak lain.

Kriteria dari merek terkenal dapat dilihat di penjelasan pasal 21 ayat 1 huruf b UU MIG, di antaranya yaitu persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara, dapat dilakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek.

Sengketa Merek Antara Pierre Cardin Brand Prancis dengan Pierre Cardin Brand Lokal (Jakarta)

Pada tahun 1950 Pierre Cardin mulai merintis usahanya dan mulai 29 Juli 1977 pengusaha lokal di Jakarta memiliki usaha di bidang yang sama dan menamakan mereknya dengan nama Pierre Cardin, serta didaftarkan merek kelas 3 (kosmetik, parfum) atas nama Wenas Widjaja. Lalu terjadi peralihan dan pemindahan hak sebanyak 4 kali, dan hingga kini dipegang oleh Alexander Satryo Wibowo serta selalu diperpanjang secara berkala. Sementara pierre cardin asal Prancis baru mendaftarkan mereknya di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM dengan Nomor ID000192198 pada 6 Februari 2009.[1]

Kemudian, pada 4 Maret 2015, Pierre Cardin (Prancis) melalui kuasa hukumnya, menggugat Alexander, pengusaha lokal pemilik Pierre Cardin di Indonesia dan Direktorat Merek Kemenkumham (2 tergugat). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 15/HKI/MEREK/2015/PN.Jkt.Pst, meminta untuk membatalkan pendaftaran merek dan logo Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo.

Selanjutnya, pada 9 Juni 2015, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Pierre Cardin (Prancis) ditolak, karena berdasarkan pasal 69 ayat (1) UU 15/2001 di tahun 2015 itu, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek, sehingga gugatan tersebut dianggap kadaluwarsa. Nah ini yang membuat Pierre Cardin (Prancis) mengajukan kasasi kepada MA pada 26 Juni 2015.

Pada 30 November 2015, kasasi Pierre Cardin (Prancis) DITOLAK oleh MA, dan menetapkan bahwa Pierre Cardin (Prancis) dengan Pierre Cardin milik Alexander Satryo Wibowo adalah dua hal yang berbeda karena Pierre Cardin Indonesia selalu mencantumkan PT Gudang Rejeki Utamaand Made in Indonesia dalam produknya.

Selanjutnya, Pierre Cardin (Prancis) melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Namun, pada 28 Juni 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak PK dari Pierre Cardin (Prancis), karena kasus tersebut pernah digugat pada tahun 1981 dan DITOLAK.

Jadi ternyata, pada 1981 merek Pierre Cardin lokal yang saat itu masih dimiliki Wenas Widjaja juga pernah digugat Pierre Cardin (Prancis) melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hingga kasasi di Mahkamah Agung pada 1983. Di tahun itu, Pierre Cardin lokal Wenas Widjaja-lah yang menang. Sehingga, MA menolak PK dari Pierre Cardin Prancis di 2018. Lantaran, sistem peradilan di Indonesia menganut asas Nebis in Idem yang berarti perkara dengan objek yang sama tidak dapat diperkarakan/diperiksa ulang jika telah ada putusan hakim teradahulu yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif.

Selain itu, Pierre Cardin di Indonesia juga sudah terdaftar duluan dan selalu diperpanjang. Jadi pada 2015, pendaftaran merek oleh Alexander sudah sesuai perundangan yang ada yakni UU No. 15/2001 dan berlaku ketentuan “FIRST TO FILE”atau pendaftar pertama adalah pemilik merek, mengingat Pierre Cardin Prancis menggugat pembatalan pendaftaran merek pada tahun 2015. Berdasarkan sistem first to file tersebut, pemilik merek, termasuk merek terkenal, harus mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memperoleh hak eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum. Sehingga, hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.[2]

Melihat sengketa merek Pierre Cardin yang juga terjadi pada 1981, hukum di Indonesia saat itu berlaku ketentuan “FIRST USE” (UU No. 21/1961), yaitu siapa pemakai pertama merek dianggap si pendaftar pertama merek. Pierre Cardin milik lokal-lah yang menjadi “FIRST USE” di Indonesia karena berdasarkan pembuktian diketahui bahwa pemakai dan pendaftar pertama di Indonesia atas merek Pierre Cardin Brand Lokal (Jakarta), yang telah mendaftarkan merk tersebut pada tanggal 29 Juli 1977. Bahwa pada saat melakukan pendaftaran merk atas merek tersebut, merek tersebut tidak pernah terdaftar dan dikenal sebelumnya di Indonesia. Selain itu Pierre Cardin milik Alexander selalu mencantumkan kata-kata PT Gudang Rejeki Utamaand Made in Indonesia dalam produknya sebagai pembeda dan penjelas kepada konsumen.

Nah itu dia, pembahasan dari Pierre Cardin Milik-Orang-Jakarta? Pastinya sekarang rencang-rencang sudah tau nih alasan terkuat Pierre Cardin Brand lokal (Jakarta) bisa menang karena di tahun 1981 Indonesia berlaku ketentuan first use dan di tahun 2015 di Indonesia juga berlaku ketentuan first to file dan gugatan pemohon di tahun 2015 juga sudah dianggap kadaluwarsa karena melebihi jangka waktu. Selain itu, karena pada saat Pierre Cardin Brand lokal didaftarkan di Indonesia Pierre Cardin Prancis belum didaftarkan dan belum dikenal di Indonesia. Selanjutnya, perkara Pierre Cardin ini juga pernah diperkarakan pada tahun 1981 dan sudah ada keputusannya kemudian di tahun 2018 diajukan PK dengan perkara yang sama maka perlu diketahui bahwa di peradilan Indonesia juga menganut asas nebis in idem sehingga perkara dengan objek yang sama tidak dapat diperkarakan/diperiksa ulang jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Yuk Terus pantau pembahasan-pembahasan berikutnya di website rewang rencang.

Sumber Hukum :

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis

Putusan Perkara Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015

[1] Andi Saputra. 2018. https://news.detik.com/berita/d-4198350/kronologi-merek-pierre-cardin-prancis-jadi-milik-orang-jakarta

[2] Lucky Setiawati, S.H. 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5892/merek-terkenal-yang-tidak-terdaftar/

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?