Produk Ditarik Meski Aman? Memahami Prinsip Kehati-Hatian dalam Kasus Penarikan Susu Formula Nestlé oleh BPOM
Penarikan produk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerap memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Tidak sedikit konsumen yang langsung berasumsi bahwa produk yang ditarik pasti berbahaya atau telah melanggar ketentuan hukum.
Anggapan ini kembali mengemuka ketika BPOM memerintahkan penarikan sementara salah satu produk susu formula bayi merek Nestlé Formula bayi Nestlé S-26 Promil yang beredar di Indonesia. Padahal, BPOM secara terbuka menyatakan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap produk tersebut di Indonesia tidak menunjukkan adanya cemaran berbahaya.
Kasus ini berawal dari peringatan internasional yang dikeluarkan melalui sistem keamanan pangan global, terkait potensi cemaran toksin cereulide pada salah satu bahan baku yang digunakan dalam proses produksi susu formula di luar negeri. Informasi tersebut tidak berasal dari temuan di Indonesia, melainkan dari jaringan otoritas keamanan pangan internasional. Meski demikian, BPOM tetap mengambil langkah cepat dengan memerintahkan penghentian distribusi dan penarikan batch tertentu sebagai bentuk antisipasi.
Prinsip Kehati-Hatian Sebagai Bentuk Pencegahan Bukan Hukuman
Dari sudut pandang hukum, tindakan BPOM ini mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengawasan obat dan makanan. Prinsip kehati-hatian mengajarkan bahwa ketika terdapat potensi risiko serius terhadap kesehatan manusia meskipun belum terbukti secara ilmiah secara penuh negara berwenang dan bahkan berkewajiban untuk mengambil langkah pencegahan. Dalam konteks ini, BPOM tidak menunggu sampai terjadi korban atau kasus kesehatan, melainkan bertindak sejak muncul indikasi risiko.
Secara normatif, kewenangan BPOM untuk melakukan penarikan produk merupakan bagian dari fungsi pengawasan administratif negara terhadap produk yang beredar di masyarakat. Penarikan produk bukanlah sanksi pidana, melainkan tindakan administratif preventif. Artinya, langkah tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, tetapi merupakan mekanisme perlindungan publik. Inilah yang sering kali kurang dipahami oleh masyarakat, sehingga penarikan produk dianggap sebagai bentuk kegagalan atau skandal.
Dalam konteks perlindungan konsumen, langkah BPOM justru memperkuat posisi negara sebagai pelindung kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti bayi. Produk susu formula bayi memiliki tingkat risiko yang tinggi karena dikonsumsi oleh individu dengan daya tahan tubuh yang belum sempurna.
Oleh sebab itu, standar pengawasan dan toleransi risiko terhadap produk ini harus lebih ketat dibandingkan produk pangan biasa. Penarikan produk dalam situasi seperti ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap hak konsumen atas keamanan dan keselamatan.
Peran Pelaku Usaha: Kooperatif Lebih Baik
Menariknya, kasus ini juga menunjukkan hubungan yang relatif seimbang antara regulator dan pelaku usaha. Nestlé Indonesia menyatakan kooperatif dan melakukan penarikan produk secara sukarela di bawah pengawasan BPOM. Perusahaan juga menegaskan bahwa fasilitas produksi di Indonesia tidak terdampak oleh isu tersebut. Dari perspektif hukum administrasi, kerja sama semacam ini mencerminkan pendekatan regulasi berbasis kepatuhan (compliance-based regulation), bukan semata-mata pendekatan represif.
Namun demikian, kasus ini juga menyoroti tantangan komunikasi hukum dan kebijakan publik. Ketika informasi penarikan produk tidak disertai penjelasan yang memadai, masyarakat mudah terjebak pada kepanikan atau kesimpulan yang keliru. Padahal, penarikan produk yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian seharusnya dipahami sebagai bentuk perlindungan dini, bukan bukti kegagalan sistem pengawasan.
Ke depan, BPOM tidak hanya dituntut untuk tegas dalam pengawasan, tetapi juga cermat dalam menyampaikan informasi kepada publik. Edukasi mengenai perbedaan antara penarikan preventif dan penarikan akibat pelanggaran hukum perlu terus diperkuat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa dalam isu pangan dan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan bayi dan anak, pendekatan “lebih baik mencegah daripada mengobati” bukanlah bentuk kepanikan, melainkan kebijakan yang bertanggung jawab.
Kasus penarikan susu formula Nestlé ini akhirnya memberi pelajaran penting bahwa hukum tidak selalu hadir dalam bentuk sanksi, tetapi juga dalam bentuk tindakan pencegahan. Prinsip kehati-hatian menjadi jembatan antara kepastian hukum, perlindungan kesehatan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Dalam dunia yang semakin terhubung secara global, pendekatan preventif semacam ini justru menjadi kunci utama menjaga keselamatan konsumen.rahkan ke mana.


