Putusan Terbaru MK: Royalti Pertunjukan Kini Dibayar Penyelenggara, Bukan Penyanyi
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengambil keputusan penting yang memengaruhi industri musik, pertunjukan, dan hak cipta di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan pada 17 Desember 2025, MK memutuskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial dibebankan kepada penyelenggara acara atau promotor, bukan kepada penyanyi atau performer yang tampil di atas panggung.
Keputusan ini muncul sebagai jawaban atas uji materiil terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selama ini menimbulkan interpretasi multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Inti Putusan dan Perubahan Tafsir Hukum
Selama ini, frasa “setiap orang yang menggunakan suatu ciptaan secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta sering ditafsirkan secara luas. Akibatnya, beberapa pihak, termasuk performer atau penyanyi, berada dalam posisi hukum yang ambigu terkait kewajiban pembayaran royalti.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa:
Penyelenggara acara atau promotor pertunjukan adalah pihak yang paling tepat secara yuridis dianggap menggunakan karya cipta secara komersial, sehingga kewajiban membayar royalti berada pada mereka, bukan penyanyi atau musisi yang hanya tampil.
Artinya, setiap kegiatan konser, festival musik, pertunjukan panggung berbayar, atau event komersial lainnya menjadi tanggung jawab penyelenggara untuk menghitung dan membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta melalui mekanisme yang diatur secara sah.
Mengapa Ini Merupakan Terobosan Penting?
Keputusan MK ini memiliki beberapa implikasi besar:
1. Kepastian Hukum bagi Pencipta Lagu
Selama ini, pencipta lagu sering mengalami kesulitan menagih royalti jika tidak ada mekanisme jelas siapa yang bertanggung jawab. Putusan MK memberikan rambu hukum yang lebih tegas, yaitu pihak yang memasarkan pertunjukan secara komersial lah yang wajib memenuhi kewajiban royalti.
2. Perlindungan bagi Musisi dan Performer
Sebelumnya, penyanyi atau kelompok musik sering khawatir tentang kewajiban royalti, terutama jika kontrak dengan promotor tidak mencatat kewajiban tersebut dengan jelas. Dengan putusan ini, risiko hukum bagi musisi berkurang karena tanggung jawab beralih kepada promotor.
3. Kewajiban Promotor sebagai Pengguna Komersial
Promotor acaralah yang biasanya mengatur pemasukan dari penjualan tiket, sponsor, dan hak siar. Logis secara hukum bahwa mereka yang “memanfaatkan” karya cipta secara komersial, sehingga kewajiban royalti menjadi beban mereka.
Reaksi di Industri Musik
Keputusan MK ini disambut dengan antusias oleh banyak musisi Indonesia. Vokalis Armand Maulana menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pelaku seni yang selama ini berjuang untuk mendapatkan haknya tanpa harus menanggung beban administratif yang menempel pada nama pribadi mereka.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa kejelasan mekanisme teknis pembayaran royalti perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan. Ini termasuk:
- Bagaimana royalti dihitung berdasarkan jenis pertunjukan?
- Siapa yang mengelola pendistribusian royalti kepada pencipta?
- Bagaimana keterkaitan pembayaran royalti dengan lembaga manajemen kolektif?
Kekosongan aturan teknis ini dianggap sebagai aspek yang masih perlu dituntaskan agar putusan MK tidak hanya berhenti pada level normatif, tetapi juga efektif di lapangan.
Perubahan Istilah Hukum yang Ditegaskan
Selain soal siapa yang membayar royalti, MK juga memberikan penekanan terhadap penggunaan istilah dalam UU Hak Cipta yang dianggap kurang memberikan arah pasti, antara lain:
- Istilah “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 menurut MK istilah ini terlalu umum dan perlu diformulasikan dalam peraturan yang lebih rinci.
- Frasa “setiap orang” MK menilai frasa ini harus dipertegas dalam konteks siapa yang sesungguhnya menjadi pengguna komersial atas pertunjukan yang menghasilkan keuntungan.
Tantangan Implementasi di Tingkat Praktik
Putusan MK membuka babak baru, tetapi satu hal yang tidak kalah penting adalah tantangan implementasi di lapangan:
Ketidaksiapan Peraturan Turunan
UU Hak Cipta saat ini belum memiliki aturan pelaksanaan yang rinci tentang mekanisme penagihan royalti pertunjukan komersial. Ini berpotensi menimbulkan kesenjangan antara putusan MK dengan praktik industri musik.
Koordinasi Antar Lembaga
Pembayaran dan distribusi royalti membutuhkan koordinasi antara promotor, pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan pihak terkait lainnya. Tanpa aturan yang terintegrasi, risiko sengketa tetap tinggi.
Dampak pada Harga Tiket
Beberapa analis memperkirakan bahwa biaya royalti yang dibebankan kepada promotor bisa mempengaruhi struktur biaya pertunjukan, termasuk harga tiket yang pada akhirnya dirasakan oleh publik.
Mengapa Publik Perlu Tahu?
Bukan hanya musisi yang berkepentingan, publik juga perlu memahami keputusan ini karena:
- Banyak konser dan acara musik kini lebih transparan secara hukum.
- Penonton menjadi lebih paham tentang bagaimana hak cipta dilindungi.
- Pelaku usaha event organizer harus lebih berhati-hati dalam menyusun kontrak dengan musisi.
Conclusion
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan “momentum bersejarah” bagi industri musik dan sistem perlindungan hak cipta di Indonesia. Dengan menyerahkan tanggung jawab pembayaran royalti kepada penyelenggara acara, MK menegaskan prinsip bahwa:
pihak yang secara komersial memanfaatkan karya cipta lah yang wajib memenuhi kewajiban hukum atas hak cipta tersebut.
Meskipun demikian, keberhasilan putusan ini dalam praktik akan sangat bergantung pada regulasi pendukung yang lebih rinci dan mekanisme operasional di tingkat lembaga musik, industri, serta penegak hukum.
Jika aturan turunan itu segera disusun dan diterapkan secara efektif, putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi musisi, tetapi juga memperkuat tata kelola industri musik Indonesia secara keseluruhan.


