Royalti Musik: Tips Aman Putar Lagu di Tempat Usaha
Di tengah hiruk-pikuk dunia usaha yang semakin kompetitif, menciptakan suasana yang nyaman dan menarik di tempat usaha menjadi sebuah keharusan. Musik menjadi elemen penting dalam menciptakan atmosfer tersebut. Baik di kafe, restoran, barbershop, toko pakaian, hotel, hingga pusat kebugaran musik dapat meningkatkan mood pelanggan dan membuat mereka betah berlama-lama. Namun, tahukah kamu bahwa memutar musik di ruang publik tanpa izin bisa melanggar hak cipta?
Belakangan, polemik soal pungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menjadi sorotan. Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan besaran tarif, prosedur birokratis, hingga ketidakjelasan mekanisme pengelolaan dana royalti. Tapi terlepas dari kisruh tersebut, kewajiban membayar royalti sebenarnya diatur jelas dalam hukum positif Indonesia.
Apa Itu Royalti Musik dan Siapa yang Wajib Membayarnya?
Royalti musik adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pengguna karya musik kepada pemilik hak cipta baik pencipta lagu, penyanyi, maupun produser rekaman—atas penggunaan karya mereka untuk kepentingan komersial.
Dasar hukum pembayaran royalti ini tertuang dalam:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Menurut PP tersebut, setiap orang yang memanfaatkan lagu atau musik dalam kegiatan komersial atau layanan publik wajib membayar royalti. Ini mencakup pemutaran lagu di:
- Restoran/kafe
- Hotel
- Salon
- Pusat kebugaran
- Toko ritel
- Bioskop
- Event pertunjukan
- Transportasi publik (pesawat, kereta)
Artinya, jika kamu memutar musik di tempat usaha untuk menarik pelanggan, kamu wajib membayar royalti.
Kenapa Isu Royalti Musik Kerap Menimbulkan Polemik?
Ada beberapa alasan kenapa isu royalti musik di Indonesia masih jadi polemik:
- Kurangnya sosialisasi: Banyak pelaku usaha kecil hingga menengah (UMKM) belum paham bahwa memutar musik di tempat umum bisa melanggar hak cipta jika tidak berizin.
- Ketidakjelasan besaran tarif: Sebagian pelaku usaha merasa tarif royalti tidak transparan dan tidak adil.
- Keraguan terhadap akuntabilitas lembaga pengelola: Sejumlah orang masih meragukan apakah uang royalti benar-benar sampai ke pencipta lagu.
Namun demikian, kewajiban membayar royalti tetap berlaku secara hukum, dan bisa dikenakan sanksi jika dilanggar.
3 Cara Legal untuk Memutar Musik di Tempat Usaha
1. Bayar Royalti Resmi melalui LMKN
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola royalti dari penggunaan komersial lagu/musik. Cara daftarnya cukup mudah:
- Kunjungi lmkn.id
- Isi data tempat usaha (jenis, luas area, durasi pemutaran lagu)
- Bayar sesuai tarif yang ditetapkan
- Dapatkan Sertifikat Izin Penggunaan Musik
Besaran tarif bervariasi tergantung jenis usaha. Namun terdapat rumus yang dapat digunakan yaitu:
Jumlah kursi × Tarif per kursi × Durasi waktu pemakaian
Misalnya, satu outlet dengan 100 kursi yang memutar musik selama setahun bisa dikenakan royalti sebesar: 100 × Rp120.000 × 1 tahun = Rp12.000.000 per outlet per tahun.
Catatan: LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) lain seperti WAMI dan KCI untuk mendistribusikan royalti ke pencipta lagu.
2. Gunakan Musik Bebas Royalti
Alternatif hemat adalah menggunakan musik bebas royalti (royalty-free music), yaitu karya musik yang dapat digunakan secara legal tanpa membayar royalti berulang kali. Beberapa situs yang menyediakan musik legal ini:
Namun tetap perhatikan lisensi penggunaan. Beberapa lagu hanya bebas untuk non-komersial, atau butuh mencantumkan atribusi (nama pencipta).
3. Gunakan Layanan Musik Berlisensi Komersial
Jika kamu ingin playlist yang siap pakai dan legal untuk bisnis, gunakan platform streaming khusus komersial. Mereka sudah menyediakan lisensi langsung untuk digunakan di ruang publik. Contoh:
- Soundtrack Your Brand (afiliasi Spotify untuk bisnis)
- Cloud Cover Music
- Mood Media
Kelebihannya: kamu tak perlu repot izin satu per satu atau menyusun lagu sendiri. Kekurangannya: biasanya berlangganan bulanan dan belum semua tersedia di Indonesia.
Apa Resikonya Kalau Tetap Nekat?
Sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran hak cipta karena penggunaan musik tanpa izin dapat dikenai:
- Sanksi perdata berupa ganti rugi
- Sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar
Selain itu, tempat usaha kamu bisa dicap buruk secara reputasi jika viral karena melanggar hak cipta.
Kesimpulan: Jadilah Pelaku Usaha yang Menghargai Karya
Bayar royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tapi bentuk apresiasi terhadap karya seni. Sama seperti kamu ingin produk atau jasa usahamu dihargai, para musisi dan pencipta lagu pun berhak atas penghasilan dari karyanya. Musik membuat tempat usaha kamu hidup, dan membayar royalti adalah cara kita menjaga ekosistem kreatif tetap berkelanjutan.
Kalau kamu masih bingung mau pilih cara yang mana, coba evaluasi:
- Seberapa sering kamu memutar musik?
- Apakah usahamu sudah mapan?
- Apakah kamu punya budget khusus untuk operasional lisensi?
Yuk, jadi pelaku usaha yang cerdas dan taat hukum! Untuk kamu yang masih bingung cara membayar Royalti langsung saja konsultasikan ke Klinik Hukum Rewang-Rencang secara gratis.
