Sekutu? Apa itu? Ukuran yang menyerupai kutu? Atau musuh yang membantu Belanda dalam merebut Indonesia dulu? Bukan Sekutu yang itu ya, Rencang. 🙂 Yang dimaksud disini adalah Sekutu dalam badan usaha tidak berbadan hukum yaitu Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) atau sering disebut CV. Bentuk perusahaan yang memilih menggunakan CV memang cukup familiar di Indonesia. Biasanya bentuk CV digunakan untuk perusahaan yang ingin Level Up atau yang ingin mengikuti tender pemerintah. Strukturnya lebih sederhana daripada PT dan relatif lebih murah pendiriannya. Walaupun sebetulnya struktur dan ketentuan CV yang lebih sederhana ini juga memiliki beberapa konsekuensi yuridis terutama dalam pembagian peran antar sekutu dalam CV. Di kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai Ruang Lingkup Tanggungjawab Sekutu dalam CV.
Keaktifan dan Kepasifan Sekutu: Bentuk Sederhana dari PT
Mengapa admin menyebut CV sebagai bentuk sederhana dari PT? Hal tersebut karena model dari CV sendiri sebetulnya mirip dengan PT. Jika kita mengulik mengenai PT, kita tahu bahwa di dalamnya terdapat tiga struktur penting. Yang pertama adalah Direksi, kemudian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selaku pemberi keputusan, serta Komisaris sang pengawas jalannya perusahaan. Nah di CV hanya terdapat dua struktur akan tetapi memiliki kemiripan peran dengan struktur dalam PT. Yaitu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Berdasarkan namanya kita sudah tahu bahwa pembagian jobdesk-nya ya disesuaikan dengan “keaktifan” dan “kepasifan”. Akan tetapi apakah sesederhana itu? Ternyata tidak lho, Rencang.
Sekutu Pasif memiliki peran yang mirip seperti RUPS, yaitu menyediakan permodalan. Kenapa disebut Sekutu Pasif? Ya karena tugasnya hanya menyediakan investasi yang kemudian dijalankan oleh Sekutu Aktif. Sekutu Pasif akan mendapat bagi hasil dari permodalan yang “disumbangkannya”. Lalu bagaimana dengan Sekutu Aktif? Apakah tugasnya hanya mengelola dana investasi, mengusahakan supaya mendapat keuntungan? Rupanya Sekutuf Aktif pun “berinvestasi” dalam bentuk inbreng. Inbreng merupakan “sumbangan-sumbangan” yang dimasukkan ke dalam perusahaan. Pada umumnya berupa harta dalam jumlah kecil atau dalam bentuk tenaga dan pikiran untuk menjalankan usaha.
Akan tetapi terdapat juga skema menarik yang memperlihatkan bahwa CV memiliki gen dari PT. Sekutu Pasif karena memberikan permodalan, maka apabila terjadi permasalahan hukum (seperti pailit), tanggungjawabnya hanya sebatas pada modal yang diberikan. Sedangkan Sekutu Aktif, tanggungjawabnya hingga harta pribadi. Setidaknya, walaupun tidak mirip 100%, akan tetapi sudah terjadi konsep pemisahan harta kekayaan. Walaupun hanya berlaku bagi Sekutu Pasif saja dan tidak bagi Sekutu Aktif. Karena inilah yang membedakan mengapa PT masuk sebagai Badan Hukum sedangkan CV tidak. PT menganut pemisahan harta secara penuh, artinya tanggungjawab direksi, RUPS dan komisaris sebatas jumlah sero. Sedangkan dalam CV, masih dimungkinkan adanya percampuran pemenuhan tanggungjawab harta oleh Sekutu Aktif.
Pengaruh “Keaktifan” terhadap Tanggungjawab Sekutu
Peristilahan “Aktif” dan “Pasif” tidak hanya dalam kata-kata, namun juga ruang lingkup pembagian tanggungjawab. Sekutu Pasif, seperti namanya, berarti hanya memberikan permodalan dan kemudian pasif dalam mengelola perusahaan. Alias, Sekutu Pasif tidak berperan aktif dalam mengelola usaha. Berbeda dengan Sekutu Aktif yang memang berwenang menjalankan usaha seperti memutar permodalan, mengurus produk, strategi marketing, mengelola karyawan, dan lain sebagainya. Di atas telah disebutkan bahwa tanggungjawab Sekutu Pasif hanya sebatas pada modal yang diberikan. Lalu, apa konsekuensinya jika Sekutu Pasif turut mengerjakan peran Sekutu Aktif? Maka apabila terjadi permasalahan hukum (termasuk pailit), tanggungjawab Sekutu Pasif berubah karena tindakannya menjadi hingga harta pribadi. Hal ini bisa kamu lihat pada Pasal 21 KUHD.
Menarik bukan ketika kita membahas mengenai Ruang Lingkup Tanggungjawab Sekutu dalam CV? Apakah kamu bisa menemukan isu hukum disini? Misalnya bagaimana konsekuensi hukum jika Sekutu Aktif memberi permodalan seperti Sekutu Aktif? 🙂
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.