Lagi-lagi, Ruben Onsu Kalah Lagi melawan “Onsu” bebuyutannya yaitu Benny Sudjono dalam perkara sengketa Hak Kekayaan Intelektual berbentuk Desain Industri. Setelah sengketa Perseteruan Hukum mereka di pengadilan yang memperebutkan Merek Ayam Geprek, kali ini mereka kembali bersengketa dalam perkara Desain Industri. Perkara ini masih tataran pertama yaitu diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Netizen memang mulai menghakimi Ruben Onsu sebagai “plankton” di dunia nyata. Karena ternyata beberapa hal yang diterapkan oleh Benny Sudjono dalam bisnisnya, ditiru oleh Ruben Onsu. Dan sebagian Netizen yang menjadi fans garis keras Ruben Onsu jika terdapat pemberitaan seperti ini selalu berkomentar: “Ga perlu mengurus urusan orang lain!”. Tapi ternyata, hikmah selalu ada. Adanya lahan basah bernama “Kekayaan Intelektual” ternyata dapat memicu sengketa yang bisa memakan biaya besar. Tak heran, perangkat bernama “Hukum Hak Kekayaan Intelektual” memang diperlukan untuk melindungi kepentingan “sang Pencipta” yang berwujud manusia.
Desain Industri= Kawin Campur Hak Cipta & Hak Paten
Seperti namanya, Desain Industri secara mudah memang merupakan desain yang diaplikasikan dalam, untuk dan pada Industri. Maksudnya, desain itu memiliki nilai komersial. Nilai itu tidak hanya didapat dari keindahan desainnya, akan tetapi juga kegunaannya. Contoh paling umum dari desain industri ya Kemasan atau Packaging suatu produk. Jadi, industri yang menggunakan Desain Industri lebih banyak berasal dari industri yang menghasilkan produk ketimbang industri jasa. Mengapa disebut kawin campur antara Hak Cipta dengan Hak Paten? Karena pada esensinya nilai dari dua HKI itu melebur di Desain Industri. Hak Cipta banyak menekankan pada estetika terutama yang bersifat visual. Sedangkan Hak Paten memfokuskan pada kegunaan atau fungsi.
Nah di Desain Industri ini, dua unsur itu sangat diperlukan. Lihat saja pada Kemasan suatu produk. Dia memiliki fungsi untuk mengemas produk tersebut. Sedangkan disisi lain juga harus memiliki daya tarik sehingga ditekankanlah pada keindahannya. Bahkan jika “dicocoklogi” lebih dalam, Kemasan dengan keunikan sendiri dapat memiliki daya pembeda atau berfungsi sebagai identitas. Terjadilah poligami dengan Hak Merek. 😀 Karena perbedaan Desain Industri yang mencakup banyak unsur itu, maka Desain Industri kemudian disendirikan. Desain Industri memang memiliki perlindungan tersendiri, undang-undang tersendiri dan bagian tersendiri dalam DJKI. Jika melihat dari segi awam tidaknya, tentu masih banyak pengusaha yang tidak aware akan adanya HKI ini. Padahal keberadaan Desain Industri sangat penting karena Packaging suatu produk yang bisa berperan sebagai identitas unik.
H-I-K-M-A-H
Lalu? Memang selalu ada hikmah yang ditarik dari suatu kejadian, termasuk perseteruan antara Ruben Onsu dan Benny Sudjono ini. Admin tidak memihak sama sekali karena tidak mengenal Benny Sudjono serta tidak memerhatikan popularitas Ruben Onsu. Akan tetapi Admin setuju dengan putusan hakim Pengadilan Niaga yang sudah tepat. Benny Sudjono mendaftarkan Desain Industrinya pertama kali, sehingga memiliki hak atas Desain Industri yang diakui negara mengingat asas pendaftaran Desain Industri juga First to File.
Inilah mengapa pentingya mendaftarkan HKI termasuk Desain Industri. Dalam situasi seperti ini, kita dapat “membela” apa yang sudah jadi hak kita. Dan sekaligus sebagai pembuktian bahwa popularitas tidak akan menjamin perlindungan hukum. Walaupun masyarakat berpikir “Bensu” identik dengan Ruben Onsu yang sudah sangat terkenal, akan tetapi bertekuk lutut juga di hadapan hukum. Karena rupanya Ruben Onsu hanyalah melakukan plagiat akan identitas bisnis Benny Sudjono yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Pada akhirnya, Ruben Onsu kalah lagi… Lalu, kapan Rencang melindungi bisnismu juga? 🙂
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.