GAds

Sariwangi Berstatus-Pailit Masih Berproduksi?

Sariwangi Berstatus-Pailit Masih Berproduksi?

Sariwangi? Pasti rencang tidak asing lagi dengan brand tersebut. Tentu saja brand yang satu ini sudah terkenal berpuluh-puluh tahun, bahkan jika mendengar kata “teh celup”, maka 1 kata yang langsung diingat yaitu sariwangi. Namun, ada kabar terbaru nih rencang terkait sariwangi. Jangan syok yaa.. Ada apa sih dengan sariwangi?. Yuk simak pembahasan berikut, banyak juga yang bertanya-tanya nih terkait sariwangi berstatus-pailit masih berproduksi?. Yuk cari jawabannya:

1. PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (PT Sariwangi AEA)

PT Sariwangi AEA merupakan suatu perusahaan pengolahan teh yang terkenal dengan teh celup nya. Sariwangi ini juga merupakan merek lokal Indonesia yang ternama. Hal itu karena sariwangi menciptakan teh celup sebagai cara baru minum teh dari bubuk ke celup tahun 1973. Sejak itulah, sariwangi terkenal di masyarakat dengan teh celupnya yaitu teh celup sariwangi. Tetapi, sebenarnya PT Sariwangi AEA itu berdiri sejak 1962. Pendirinya yaitu Johan Alexander Spit, berkantor di Gunung Putri Bogor Jawa Barat. Nah PT Sariwangi AEA, selain bergerak dibidang trading komoditas teh, juga menjadi produsen proses blending dan pengemasan. Produk-produk dengan merek sariwangi antara lain yaitu sariwangi teh asli, sariwangi teh hijau asli, sarimurni teh kantong bundar, sariwangi teh wangi melati, dan sariwangi gold selection.

2. Kasus Kepailitan PT Sariwangi AEA

Pada tahun 2015, PT Sariwangi AEA dan perusahaan afiliasinya (anak usahanya) yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mengalami kesulitan keuangan. Hal tersebut disebabkan investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan. Namun gagal karena hasil yang didapatkannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal telah melakukan pengembangan teknologi penyiraman air dan telah mengeluarkan uang dengan jumlah besar. Oleh karena itu, dua perusahaan tersebut terlilit utang hingga Rp 1,5 triliun ke beberapa kreditur karena pembayaran cicilan utang mereka pun tersendat. Sehingga, ada penagihan-penagihan dari para krediturnya yaitu PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.

Di tahun 2015 itulah PT sariwangi AEA dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung akhirnya mengajukan perdamaian. Perdamaiannya dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada krediturnya kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara PKPU tersebut dengan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal tersebut sesuai dengan pasal 222 ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2004  yaitu :

Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”

Lalu dalam putusan PKPU, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub dibayar setelah waktu tenggang 6th pasca homologasi. Sementara utang bunga akan langsung dibayar perbulan, selama delapan tahun pasca homologasi. Namun hingga 2018, dua perusahaan tersebut masih belum melunasi utangnya dan tidak menjalankan janjinya. Oleh karena itu, pada rabu, 17 Oktober 2018, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat mengabulkan permohonan kreditur (pemohon) yakni PT Bank ICBC Indonesia terkait pembatalan homologasi terhadap PT Sariwangi AEA dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dengan pertimbangan bahwa dua perusahaan tersebut melakukan wanprestasi karena terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses PKPU. Sehingga, dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, di dalam amar putusan perkara nomor 06/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga.Jkt.Pst,juncto Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga.Jkt.Pst memutuskan beberapa hal diantaranya yaitu:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon I (PT Sariwangi Agricultural Estate Agency) dan Termohon II (PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung) telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 38/Pdt.Sus.PKPU/2015/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 9 Oktober 2015;
  3. Menyatakan batal Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi) dengan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 38/Pdt.Sus.PKPU/2015/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 9 Oktober 2015;
  4. Menyatakan Termohon I (PT Sariwangi Agricultural Estate Agency) dan Termohon II (PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung) Pailit dengan segala akibat hukumnya;[1]

Nah, berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 atau dikenal UU Kepailitan, Kepailitan ialah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Berdasarkan pasal 21 UU Kepailitan, akibat dari kepailitan adalah debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. [2]Oleh sebab itu, dua perusahaan tersebut berstatus pailit. Dengan status pailit itu, dua perusahaan tersebut juga menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.  Seperti hibah, jual beli, sewa menyewa dan lainnya.  Selain itu tidak cakap hukum juga untuk menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.

3. Produksi Teh Sariwangi oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

Walaupun PT Sariwangi AEA dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung pailit, namun nyatanya hingga sekarang produksi teh sariwangi tetap ada. Hal tersebut bisa terjadi karena merek sariwangi telah dijual ke PT Unilever Indonesia Tbk pada tahun 1989. Sehingga PT Unilever Indonesia Tbk lah yang merupakan pemilik resmi merek teh sariwangi dan juga berhak untuk menjual teh dengan merek sariwangi.

Aturan yang mengatur terkait merek yaitu Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 (UU Merek) yang mengatur mengenai pengalihan hak merek. Pasal tersebut mengatur bahwa hak atas merek dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (yaitu proses jual beli). [3]Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun mengakui adanya perjanjian jual beli. Tidak ada aturan khusus yang melarang jual beli merek. Maka dari itu, jual beli merek dibenarkan oleh undang-undang sebagai salah satu alasan terjadinya peralihan merek.

Pada awalnya sejak brand/merek sariwangi tersebut dijual ke PT Unilever Indonesia Tbk. Kemudian, PT Sariwangi AEA memang sempat menjadi mitra (rekan bisnis) dari PT Unilever Indonesia Tbk. Tetapi, dengan berjalannya waktu, kemitraan tersebutpun berakhir. Tetapi, berakhirnya kemitraan tersebut jauh sebelum PT Sariwangi AEA maupun PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jadi, perlu diingat ya rencang, bahwa yang dipailitkan yaitu PT Sariwangi AEA dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Dan dua perusahaan tersebut memang tidak bisa beroperasi lagi maupun memproduksi teh sariwangi. Selain itu, dua perusahaan tersebut juga bukan merupakan bagian atau anak usaha dari PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Namun, bagi masyarakat Indonesia jangan bersedih hati karena teh sariwangi tetap diproduksi dibawah kendali PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Jadi, PT Unilever Indonesia Tbk telah membeli merek sariwangi sejak tahun 1989 dan menjadi pemegang merek sariwangi. Bahkan ditangan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), produk-produk teh sariwangi mulai dikenalkan ke luar negeri seperti Amerika, Rusia, Asia dan lainnya. Itulah dia pembahasan terkait sariwangi berstatus-pailit masih berproduksi?. Sehingga, Jangan bingung-bingung lagi ya rencang terkait produksi teh sariwangi yang masih ada hingga sekarang, simak terus pembahasan lainnya di website kami.

[1] Adhi Gurupadhi, Ratna Junuarita. 2019. Analisa Putusan Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Setelah Pembatalan Perjanjian Perdamaian Pt Indorub Sumber Wadung Dengan Pt Icbc Indonesia Dihubungkan Dengan Asas Kepailitan Dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Prosiding Ilmu Hukum. Vol. 5, No. 2 (Agustus 2019)

[2] Alfin Sulaiman, S.H, M.H. 2016. Akibat Hukum Jika Debitor Melakukan Perbuatan Hukum dalam Proses Kepailitan. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57a04af17c45a/akibat-hukum-jika-debitor-melakukan-perbuatan-hukum-dalam-proses-kepailitan

[3] Anonim. 2018. Jual Beli Merek: Pelajaran dari Kasus Sariwangi. https://bplawyers.co.id/2018/10/19/jual-beli-merek-pelajaran-dari-kasus-sariwangi/

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?