Pemilihan umum (Pemilu) tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Pemilu tentunya merupakan wujud demokrasi untuk menyalurkan hak politik setiap warga negara, menentukan nasib suatu negara terhadap pemimpinnya kelak jika terpilih. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pemilu adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya). Definisi tersebut secara umum dijalankan berbagai negara di dunia. Pelaksanaan pemilu dilakukan dengan cara mempengaruhi rakyat secara persuasif (tanpa paksaan), melalui kegiatan-kegiatan retorika, hubungan masyarakat, melakukan komunikasi antarmassa, lobbying, dan sebagainya. walapun dalam pelaksanaannya menuai pro dan kontra, namun lewat cara pemilu lah tujuan politik bisa tercapai. So, mari kita kenalan dulu dengan Sejarah Pemilihan Umum Dunia.
Sebelum kita mengetahui bagaimana sejarah dan sistem pemilihan umum di Indonesia, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu secara historis asal mula pemilu di dunia:
- Sejarah Pemilu di Masa Yunani dan Romawi Kuno
Sejarah pemilu di dunia berawal dari istilah yang disebut kedaulatan rakyat, yang mana sebenarnya telah dijalankan sejak zaman peradaban Yunani kuno (sekitar abad ke IV Sebelum Masehi/SM). Waktu itu, rakyat setempat sudah melakukan hak-hak politiknya sebagai wujud demokrasinya. Demokrasi berasal dari kata “Demos” yang berarti rakyat atau manusia dan “Kratos atau Cratein” yang berarti pemerintahan. Mereka bisa menjalankan demokrasinya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masing-masing, karena saat itu jumlah penduduknya hanya sedikit dan wilayah dalam suatu negara yang tidak terlalu besar.
Masa Romawi Kuno berawal dari negaranya yang berbentuk kerajaan atau monarki yang didampingi oleh badan perwakilan yang keanggotaannya terdiri dari kaum ningrat. Munculnya cikal bakal demokrasi nampak dalam sistem pemerintahan ini dan berlanjut ketika rajanya yang terakhir diusir dari tahta kerajaan dan menimbulkan perselisihan antara rakyat dan kaum ningrat, hingga berujung dengan adanya perundingan 12 (dua belas) meja. Sejak saat itulah pemerintahan dipegang oleh dua orang konsul yang memerintah bersama, dengan Dewan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Bila ada kondisi darurat maka skema kekuasaannya dipusatkan pada satu orang atau istilah lainnya Diktator. Diktator memiliki kekuasaan besar dan mutlak, namun sifatnya hanya sementara sampai pemerintahan akan menggunakan sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat bila kondisi kembali normal.
- Sejarah Pemilu Abad XVII dan XVIII
Sekitar abad ini mengundang kemunculan para ahli hukum tata negara dalam sejarah pemilu di dunia sejak munculnya kembali teori tentang Hukum Alam di zaman Yunani dan Romawi Kuno. Para tokoh pemikir besar seperti Raja Frederik yang Agung (1712-1786) menentang teori atau ajaran Niccolo Machiavelli dan John Locke (1632-1704) yang menyatakan hak-hak alamiah manusia untuk hidup, merdeka dan juga hak milik. Hak-hak asasi tersebut membatasi setiap kekuasaan apapun yang muncul. Masyarakat memilih seorang penguasa untuk menjaga dan menjamin agar hak-haknya terlaksana. Thomas Hobbes (1588-1679) mengatakan bahwa perjanjian masyarakat sifatnya langsung, yang berarti rakyat melepaskan hak atau kemerdekaan kepada raja sehingga raja memiliki kekuasaan yang absolut (mutlak).
Masyarakat di Perancis berusaha untuk mengadakan perubahan di tubuh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui rapat skala nasional dengan salah satu poinnya memberikan kontribusi berupa perjanjian masyarakat yang diperbarui dan tertulis. Perjanjian tersebut harus dibuat semua warga negara dan di dalamnya ditentukan hak-hak para warga negara berupa hak asasi manusia.
- Sejarah Pemilu Abad XIX sampai sekarang
Sejarah pemilu pada abad ini memasuki fase baru berupa terbentuknya partai politik. Terbentuknya badan-badan perwakilan rakyat diharapkan dapat mencerminkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya dan mewakili rakyat dengan benar. Sejak saat itulah mulai berkembang apa yang dinamakan sebagai Demokrasi Modern sampai saat ini. Kebanyakan konstitusi negara di dunia mencantumkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, serta menganut asas kedaulatan rakyat. Kekuasaan pemerintah bersumber pada kehendak seluruh rakyat. Inilah yang dikenal sebagai prinsip demokrasi, mungkin yang lebih dikenal lagi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Staf Legal yang memiliki ekspertasi di bidang Hukum Tata Negara