GAds

Serba-Serbi tentang Hak Merek

Serba-Serbi tentang Hak Merek

Pengalihan merek melalui pewarisan, wasiat dan hibah di Indonesia masih bersifat pluralisme karena di Indonesia sistem kewarisan, hibah dan wasiat masih berbeda-beda setiap golongan penduduk, ada yang tunduk pada hukum adat, ada yang tunduk pada hukum islam dan ada yang tunduk pada hukum perdata yang terdapat dalam KUHPerdata. Untuk pengalihan merek melalui perjanjian harus menganut asas kebebasan berkontrak dan harus memperhatikan syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian. Sedangkan untuk pengalihan melalui sebab sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya pengalihan merek yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain maka pihak lain bisa  menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa tapi jika penerima hak atas merek tersebut tidak mau menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa  tersebut maka penerima dapat memberi izin kepada pihak lain (dilisensikan) dan kemudian dicatat di Ditjen dan diumumkan dalam berita resmi merek.

Di zaman sekarang semakin banyak pelanggaran merek yang terjadi seperti pemalsuan dan peniruan merek dan biasanya menggunakan merek merek yang sudah terkenal demi untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan tentunya dengan adanya hal tersebut membuat pemilik merek yang sudah terdaftar merasa dirugikan sehingga perlu dibuatnya suatu peraturan untuk memberikan perlindungan terhadap merek tersebut. Ketentuan tentang merek mulai dari Undang-Undang Merek No. 21 Tahun 1961, Undang-Undang Merek No. 19 Tahun 1992, Undang-Undang Merek No. 14 Tahun 1997, Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis yang berlaku sekarang ini. Di dalam pasal 100 UU 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa ” Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) “.  Secara hukum perdata juga memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak merek terdaftar yang dimana sudah terjadi pelanggaran hak atas merek sehingga pemilik merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dan meminta ganti rugi dan penghentian untuk menggunakan merek tersebut. Pelanggaran hak atas merek tersebut dapat digugat dengan pasal 1365 KUHPerdata yaitu “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sehingga dengan adanya perlindungan hak atas merek tersebut dapat melindungi pihak pemiliki merek dan dapat membuat jera pelaku yang melakukan pelanggaran hak atas merek tersebut.

Suatu perlindungan hak atas merek dapat diperoleh dengan cara mendaftarkannya melalui permohonan dan prosedur permohonan tersebut harus dipenuhi dan dilalui dengan mengisi formulir dan juga melengkapi dokumen dan persyaratan yaitu:

  1. Formulir pendaftaran merek
  2. Kelas dan jenis barang/jasa
  3. Membayar biaya pendaftaran
  4. Contoh etiket merek sebanyak 3 lembar
  5. Surat pernyataan hak yaitu pernyataan pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunkan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa merek tersebut didaftar
  6. Surat kuasa jika permohonan melalui kuasa.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?