GAds

Serba-Serbi tentang Madrid Protocol

Serba-Serbi tentang Madrid Protocol

Madrid Protokol adalah perjanjian internasional yang disepakati oleh negara anggota WIPO pada tahun 1989. Hal ini menjadi dasar hukum pembentukan Sistem Madrid untuk pendaftaran merek secara internasional. Yang mana dilakukan secara sederhana melalui kantor pendaftaran tunggal, bahasa lokal, biaya tunggal, dan mata uang lokal. Pada saat diterimanya pendaftaran merek oleh kantor pendaftaran merek setempat, maka merek dimaksud akan memperoleh perlindungan atas mereknya di wilayah negara-negara yang diinginkan oleh pemilik merek tersebut. Prinsipnya adalah: “One Application, One number of registration, One Renewal, One Currency, and One Document.” alias dikenal dengan sebutan “satu untuk semua” atau “satu untuk beberapa”.

Madrid Protocol yang berawal dari Madrid Agreement, yang ditandatangani pada tanggal 14 April 1891. Protokol ini telah direvisi sebanyak enam kali dari tahun 1900 hingga 1967 untuk menambah jumlah anggota. Berdasarkan Agreement ini, International Application hanya dapat didasarkan pada merek nasional yang telah terdaftar. Berangkat dari Madrid Agreement, ini maka dibuatlah Madrid Protocol. Protocol tersebut berlaku sejak 1 April 1996 dengan memperkenalkan inovasi-inovasi pada sistem Madrid. Tujuannya adalah untuk memperluas cakupan geografis dari pendaftaran merek atau melakukan harmonisasi sistem pendaftaran merek.

Sikap Indonesia

Beberapa waktu lamanya, Indonesia tidak atau belum memperlihatkan gestur akan meratifikasi Madrid protocol. Karena hal ini terkait dengan seberapa keuntungan dan kerugian apabila Indonesia meratifikasinya. Terlepas apakah sesungguhnya Indonesia melihat atau mengikuti negara negara tetangga yang lain. Seperti Malaysia yang cukup lama tidak meratifikasi juga. Di negara Pakistan bahkan para praktisi kekayaan intelektualnya secara terang-terangan menentang ratifikasi Madrid Protocol dengan menyampaikan bahwa:

“…Government of Pakistan has still not decided signing the said Protocol, as there is certain kind of pressure domestically as the practitioners community firmly believes that this would greatly effect the economic and revenue activities of the local attorneys…” 

Keuntungan dengan meratifikasi Madrid Protocol di satu sisi, yakni dengan meratifikasi Madrid Protocol maka pendaftaran merek international akan lebih hemat dan merek-merek nasional akan dapat mudah masuk ke pasar internasional. Biaya pendaftaran merek internasional menjadi lebih murah. Biaya-biaya lainnya ini tentunya sangat besar untuk mempertahankan agar merek yang didaftarkan di Negara lain ini tetap tergolong merek yang digunakan. Di sisi lain dengan meratifikasi Madrid Protocol bahwa Madrid Protocol lebih mengarah pada prinsip ketergantungan pada pendaftaran di Negara asal. Maka, pendaftaran di Negara lain akan tergantung pada nasib dari permohonan atau pendaftaran di Negara asal. Dengan sistem ketergantungan ini, maka pemilik merek jika pendaftaran merek di Negara asal mengalami hambatan maka akan berdampak pada pendaftaran ke kegara-negara lainnya.

Begitulah yang kamu harus ketahui tentang Serba-Serbi tentang Madrid Protocol. Kamu tertarik untuk mendaftar Madrid Protocol? Hubungi kami ya, Rencang!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?