GAds

Strategi Pengembangan-Usaha dengan Restrukturisasi-Perusahaan

Strategi Pengembangan-Usaha dengan Restrukturisasi-Perusahaan

 

Saat ini, tentunya di era globalisasi persaingan antar perusahaan semakin ketat, apalagi dengan adanya pasar bebas. Hal itu menyebabkan setiap perusahaan harus menyusun strategi yang optimal untuk terus mengembangkan usahanya dan menjaga eksistensi dari perusahaannya tersebut. Oleh karena itu, perusahaan banyak melakukan strategi pengembangan-usaha dengan restrukturisasi-perusahaan. Apa sih itu Restrukturisasi Perusahaan? Kaya pernah dengar, tapi belum paham… Pasti rencang-rencang banyak yang bertanya terkait hal itu kan? Yuk kita bahas berikut ini :

 

Restrukturisasi Perusahaan

Restrukturisasi Perusahaan merupakan kondisi perubahan status pada perusahaan untuk mempertahankan eksistensi perusahaan dengan memperbesar atau memperkecil struktur perusahaan. Restrukturisasi perusahaan ini juga memiliki beberapa macam bentuknya, yang mana macam-macam tersebut sering membuat kita bingung perbedaannya karena sama-sama sering digunakan. Berikut macam-macam dari restrukturisasi perusahaan beserta penjelasannya. Yuk langsung disimak:

 

  1. Merger

Merger sering dikenal atau disebut sebagai penggabungan. Nah, merger juga sudah diatur dalam pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jadi, Merger itu  merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri tersebut beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan serta status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri tersebut juga berakhir karena hukum. Aktiva di sini yang dimaksud yaitu asset atau harta yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Sedangkan, pasiva yang dimaksud di atas yaitu hutang atau kewajiban yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan ke pada pihak ke tiga. Agar lebih paham terkait merger, ada contoh nih terkait merger yang pasti teman-teman tau dan bisa lebih paham mengenai merger.

Contoh berlangsungnya Merger di Indonesia yang populer yaitu di tahun 2008, Lippo Bank melakukan suatu merger dengan Bank CIMB Niaga. Nah dalam proses merger ini, Lippo Bank tidak lagi beroperasi dan melebur menjadi satu dengan menggunakan nama Bank CIMB Niaga. Kenapa bisa begitu, mengapa tidak menggunakan nama lippo bank? Nah jawabannya yaitu karena Lippo Bank yang menggabungkan dirinya ke Bank CIMB Niaga dan Bank CIMB Niaga lah yang merupakan pihak/perseroan yang menerima penggabungan, sehingga nama yang digunakan yaitu nama Bank CIMB Niaga. Selanjutnya karena itu, Lippo Bank sudah tidak beroperasi lagi dan melebur menggunakan nama Bank CIMB Niaga karena status badan hukumnya berakhir dan aktiva serta pasiva Lippo Bank juga sudah beralih ke perseroan yang menerima penggabungan tersebut yakni Bank CIMB Niaga.

 

  1. Konsolidasi

Konsolidasi, konsiliasi? Ko mirip ya Namanya. Pasti ada nih beberapa rencang yang suka kebalik-kebalik atau bingung dengan konsolidasi dengan konsiliasi, banyak yang berpikir sama kali ya karena Namanya hampir sama. Namun, perlu di ingat ya rencang, Konsolidasi dengan Konsiliasi itu BERBEDA. Konsolidasi itu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri pun berakhir karena hukum. Konsolidasi ini juga diatur dalam Pasal 1 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Nah contoh dari Konsolidasi yaitu BBD, Bank Bapindo, Bank Dagang Negara, Bank Exim melakukan konsolidasi/peleburan yang menghasilkan suatu bank baru yakni Bank Mandiri. Dikarena adanya konsolidasi maka BBD, Bank Bapindo, Bank Dagang Negara, Bank Exim, status badan hukumnya pun berakhir dan tidak beroperasi lagi serta nama bank yang sekarang digunakan adalah nama bank baru nya yang merupakan hasil dari konsolidasi/peleburan yaitu Bank Mandiri. Syarat untuk melakukan konsolidasi yaitu berupa 2 perseroan atau lebih yang meleburkan diri dengan cara mendirikan perseroan baru.

 

  1. Akuisisi

Akuisisi atau sering disebut pengambilalihan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Pengaturan terkait akuisisi terdapat di pasal 1 Ayat 11 Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Cara untuk Pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yaitu dengan cara membeli sebagian besar kepemilikan saham atau assetsuatu perusahaan. Contoh berlangsungnya tindakan Akuisisi yaitu PT XL Axiata Tbk (EXCL) yang mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia Tahun 2004 dengan membeli sebagian besar kepemilikan saham PT Axis Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata Tbk yang mana keduanya tetap ada dan beroperasi, namun kepemilikan mayoritas dari PT Axis Telekom Indonesia ialah PT XL Axiata Tbk (EXCL).

 

  1. Pemisahan

Pemisahan tau dikenal juga dengan sebutan spin off merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan karena hukum kepada dua perseroan/lebih, atau mengakibatkan beralihnya sebagian aktiva dan pasiva perseroan karena hukum kepada satu perseroan atau lebih. Aturan terkait pemisahan tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Contoh dari pemisahan yaitu jika ada PT X namun PT tersebut merasa usahanya kurang efisien karena terlalu banyak hal yang harus ditangani di internal PT X seperti properti dan makanan. Maka agar usahanya lebih efisien dalam PT X tersebut, maka PT X akan memisahkan usaha properti dari usaha makanan milik PT X ke PT Baru nya. Namun, Segala aktiva dan pasiva PT X dalam usaha makanan dipisahkan dan ditubuhkan dalam perusahaan yang baru tersebut, yang bernama PT Y.

 

Persamaan Bentuk-Bentuk Restrukturisasi

Dari empat bentuk restrukturisasi di atas yang masing-masing bentuknya memiliki makna yang beda, namun sebenarnya ada juga persamaan dari empat bentuk tersebut yang perlu kita ketahui yaitu :

  1. Dasar Hukumnya berada di Undang-Undang Perseroan Terbatas yaitu di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  2. Berdasarkan pasal 126 Undang-Undang Perseroan Terbatas, segala perbuatan hukumnya harus memperhatikan :

a.Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;

  1. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
  2. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
  3.  Pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.

Pada dasarnya, tujuan adanya restrukturisasi ini yaitu sebagai strategi dalam pengembangan usaha serta untuk menjaga eksistensi serta menyelamatkan kesehatan ekonomi suatu perusahaan. Nah itulah pembahasan mengenai strategi pengembangan-usaha dengan restrukturisasi-perusahaan. Semoga bermanfaat dan simak pemabahasan selanjutnya diwebsite rewang rencang kami.

Comment (1)

  • Murtini 24 June 2021 at 1:28 pm Reply

    Artikel ini sangat menggelitik sehingga semakin antusias untuk terus berkembang dan sangat menambah wawasan bagi kami yang masih rendah akan hukum.

Leave Your Comment

Your email address will not be published.*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

Start WA
1
Contact Us
Hello Rencang, is there anything we can help with?