Struktur “Hukum” Perusahaan Startup

Sebagai perusahaan, Startup juga memiliki struktur atau jabatan yang menunjang kegiatannya. Apalagi di era Revolusi Industri 4.0 ini, berkembang “istilah-istilah nyentrik” dalam Startup yang seakan ingin menjadi karakteristik atau identitas pembeda dari perusahaan konvensional. Ditinjau dari perspektif Hukum Perusahaan secara konvensional, penamaan atas struktur jabatan perusahaan sudah dikenal. Contohlah Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris. Lalu di Koperasi dikenal Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Badan hukum Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Begitu juga dalam badan usaha tidak berbadan hukum. Dalam Persekutuan Komanditer (CV), dikenal pembagian Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sedangkan di bentuk lain seperti Firma dan Persekutuan Perdata (Maatschap) hanya dikenal istilah “Sekutu”. Lalu, bagaimana struktur “Hukum” Perusahaan Startup?

Pengembangan Penyebutan yang Sudah Biasa Ada

Yap, memang ada istilah dalam struktur Perusahaan Startup yang dikenal bahkan sebelum terjadi momentum Revolusi Industri 4.0. Sedangkan peristilahan untuk struktural lainnya, sebetulnya merupakan pengembangan dari “istilah beken” yang sudah ada itu. Apakah itu? Dia adalah “Chief Executive Organizer” atau disingkat CEO. Istilah CEO pasti masih dikenal oleh generasi X yang lahir di tahun 1980.an. Penyebutan itu – walaupun tidak diakui secara hukum – sering digunakan sebagai penggambaran pucuk pimpinan suatu perusahaan. Terdengar lebih keren dibandingkan istilah legal seperti “Direktur”. Nah seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, istilah keren itu dikembangkan untuk jabatan-jabatan lain sehingga terlihat lebih nyentrik dan menarik. Walaupun sebetulnya istilah-istilah yang berkembang menurut admin “hanyalah” menggantikan nama yang lebih lawas. Misalnya? Contohlah Chief Executive Organizer yang sebetulnya dapat diasosiasikan sebagai Direktur Utama (Executive Director). Nah di bawah ini adalah beberapa contoh struktur yang ada di dalam organisasi perusahaan Startup. (Sumber)

  1. CEO atau Chief Executive Organizer (Direktur Utama)

Struktur ini sudah pasti sangat penting dan vital yang harus ada setidaknya menurut buku StartupPedia karya Anis Uzzaman. Secara umum, peran CEO adalah : 1) Merancang dan mengkomunikasikan visi perusahaan; 2) Memotivasi anggota tim; 3) Merekrut anggota tim; 4) Memprediksi tren pasar; 5) Menguraikan strategi bisnis perusahaan; 6) Membangun hubungan dengan investor; 7) Mengatur biaya dan anggaran.

  1. CTO atau Chief Technology Officer (Direktur bagian Teknologi)

Nah ini dia yang justru menjadi struktur penting yang harus ada dalam Perusahaan Startup. CTO! Sebagai perbedaan pesat dari perusahaan konvensional yang (biasanya) tidak mengandalkan teknologi dalam aktivitas bisnisnya. Jabatan ini juga termasuk sebagai struktur penting menurut buku StartupPedia. Tanggungjawab CTO meliputi: 1) Menyatukan pengembangan produk; 2) Memahami dan mengadopsi perkembangan teknologi; 3) Mengelola pengembangan produk.

  1. CFO atau Chief Financial Officer (Direktur bagian Keuangan)

Termasuk sebagai salah satu jabatan penting menurut buku StartupPedia, ruang lingkup CFO tentu saja melaksanakan pengelolaan keuangan perusahaan agar tetap sehat dengan cara: 1) Membentuk strategi penggalangan dana; 2) Membuat keputusan berhubungan dengan SDM; 3) Merumuskan dokumen keuangan; 4) Membahas kesehatan keuangan perusahaan bersama CEO. Rupanya selain mengurus keuangan perusahaan, CFO juga bertanggungjawab dalam hal SDM ya, Rencang.

  1. CMO atau Chief Marketing Officer (Direktur bagian Pemasaran)

Seperti namanya, CMO berperan untuk mengurus bagian aspek pemasaran yang meliputi: 1) Mengembangkan strategi pemasaran; 2) Melaksanakan riset pasar; 3) Menjaga citra perusahaan; 4) Menciptakan kampanye hubungan masyarakat (Public Relation Campaign). Wah jika dilihat-lihat, salah satu jabatan penting dalam buku StartupPedia ini sepertinya memiliki double jobdesk ya, Rencang? Pertama sebagai bagian pemasaran dan kedua melaksanakan hubungan masyarakat (yang biasanya memiliki jabatan sendiri).

  1. COO atau Chief Operating Officer (Direktur bagian Operasional)

Perannya hampir mirip seperti CEO dan karena itulah di awal pembentukan Startup biasanya CEO juga merangkap sebagai COO. Adapun yang dikerjakan oleh COO meliputi: 1) Mengatur perusahaan; 2) Sebagai penghubung antara CEO dan anggota tim; 3) Mengatur bisnis inti. Struktur ini disarankan oleh buku StartupPedia ketika dirasa suatu Startup mulai membesar atau istilahnya Scale Up.

Hah? Gimana, gimana?

Melihat dari penjelasan di atas, pasti akan muncul pertanyaan: Sebenarnya legal ga sih penyebutan-penyebutan itu? Apakah diatur dalam hukum Indonesia? Seperti yang telah dijelaskan panjang lebar di post ini, Startup tetaplah suatu perusahaan maka kajiannya masuk dalam koridor Hukum Perusahaan. Jika ditanya mengenai keabsahan Struktur “Hukum” Perusahaan Startup, perlu diingat bahwasannya Startup sendiri menurut Nurul Ula Ulya, S.H., M.H. adalah model usaha. Sedangkan yang diatur di Indonesia secara jelas adalah bentuk usaha. Apakah PT, CV, Firma, Maatschap, Koperasi atau Yayasan? Nah dari kajian lengkap tentang Startup menurut Hukum Perusahaan sebelumnya, Startup sendiri ditafsirkan sebagai entitas yang bebas memilih bentuk usahanya. Maka jika dibuatkan akta notariil, penyebutan dalam akta notariil ya menggunakan istilah resmi. Misalnya jika memilih bentuk PT, maka namanya akan menjadi pemegang saham, direksi dan komisaris. Begitu juga jika menggunakan bentuk CV, istilahnya akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.

Lah terus, dimanakah letak penyebutan CEO, CTO, CFO, CMO dan COO? Sia-sia dong? Tentu saja tidak, Rencang. Penyebutan dalam akta notariil tentu saja mengikuti kaidah perundang-undangan. Notaris tidak boleh mengutak-ngatik termasuk mengubah nomenklatur jabatan yang telah saklek. Biasanya dalam mendirikan Startup hingga saat ini, notaris akan mengasosiasikan jabatan Startup dengan istilah menurut hukum. Lalu jika digunakan, bagaimana dasar keabsahannya? Dasarnya tentu saja terletak pada keberadaan Founder Agreement yang salah satu substansinya adalah adalah mempertegas kewenangan, lingkup pekerjaan, peran serta hak dan kewajiban masing-masing jabatan. Kamu sudah punya belum? Jika belum, kamu bisa membuatnya di Rewang Rencang dengan penawaran spesial! Klik disini atau klik logo WA di pojok kiri bawah layar gawaimu untuk konsultasi mengenai Founder Agreement.

Demikian penjelasan mengenai Struktur “Hukum” Perusahaan Startup.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Latest Posts

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?