Substansi utama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembentukan hukum tertulis. Proses itu harus melalui beberapa tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan
Tahapan ini merupakan awal dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Perencanaan ini dilakukan inventarisasi permasalahan yang ingin diselesaikan. Hal itu juga disertai dengan latar belakang dan tujuan dari penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut. Masalah itu harus melalui kajian dan penyelerasan, selanjutnya akan dituangkan ke dalam naskah akademik. Naskah akademik ini diusulkan untuk dimasukkan dalam program penyusunan peraturan. Penyusunan ini berbeda penyebutannya berdasarkan jenis peraturan perundang-undangannya:
-
Perencanaan Undang-Undang
Naskah akademik yang telah disusun sedemikian rupa diusulkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas ialah merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Prolegnas memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Terkait dengan proses penyusunan Prolegnas, dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.
-
Perencanaan Peraturan Pemerintah
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah yang memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
-
Perencanaan Peraturan Presiden
Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. Adapun ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Pemerintah berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden, dengan kata lain perencanaan penyusunan Peraturan Presiden sama persis dengan perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah.
-
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
Hampir serupa dengan perencanaan Undang-Undang, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi, di mana proses penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi.
-
Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota, di mana proses penyusunan prolegda ini dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dengan kata lain perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sama persis dengan perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi. Perencanaan tidak hanya mengatur sebagaimana telah dijelaskan di atas, untuk perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Nah Rencang, begitulah tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Yuk ikuti bahasan kita mengenai peraturan perundang-undangan melalui artikel ini.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya

Staf Legal yang memiliki ekspertasi di bidang Hukum Tata Negara