GAds

Tanggung-Jawab Mutlak Pemegang Saham

Tanggung-Jawab Mutlak Pemegang Saham

Pemegang saham? Tentunya dengan kata “saham” saja, pasti rencang sudah tau tanggung jawab terbatas jenis badan usaha mana yang akan dibahas. Iya kan? Perseroan Terbatas? nah iya benar sekali rencang, kali ini kita akan membahas badan usaha berbadan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT). Perlu diingat ya rencang, kata “saham” bisa menjadi kata kunci kita untuk membedakan antara Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Jadi, jika ada kata “saham” pasti itu berhubungan dengan PT. Seperti hari ini, kita akan membahas mengenai PT khususnya terkait tanggung-jawab mutlak pemegang saham. Banyak yang bertanya-tanya apakah tanggung jawab terbatas pemegang saham bersifat mutlak?. Untuk jawabannya akan kita bahas hari ini. Tapi sebelum kita masuk pembahasan mengenai tanggung jawab, rencang harus ingat dulu mengenai PT.

Ruang Lingkup PT

Perseroan Terbatas atau sering dikenal dengan sebutan PT adalah badan usaha berbadan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan suatu perjanjian, melakukan suatu kegiatan usaha dengan menggunakan modal dasar yang terbagi dalam saham, dan telah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan-peraturan pelaksanaanya. Dasar hukum terhadap definisi perseroan terbatas (PT) juga terdapat pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ciri-ciri dari PT yakni :

  1. PT tergolong badan usaha yang berbadan hukum
  2. Didirikannya PT untuk mencari keuntungan
  3. PT didirikan dengan jangka waktu terbatas ataupun tidak terbatas sesuai dengan anggaran dasarnya
  4. Modal PT berasal dari dari lembar saham yang dijual dan obligasi
  5. PT merupakan entitas yang terpisah dari pemegang saham
  6. Pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan sebesar modal saham yang ditanamkannya

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, PT terdiri dari 2 orang atau lebih dan didirikan dengan akta notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia. Namun menariknya, di Undang-Undang Cipta Kerja saat ini, PT boleh didirikan hanya dengan satu orang. Hal tersebut tentunya mereduksi pendirian PT karena adanya persekutuan (Prinsip Persekutuan). Selama ini dalam pendirian PT telah menggunakan prinsip persekutuan karena prinsip pendirian PT yang harus didirikan 2 orang atau lebih. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas memang dimungkinkan Perseroan didirikan oleh satu orang, namun pengecualian tersebut hanya diberikan kepada negara dalam bentuk BUMN dan perseroan yang mengeola bursa efek dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang pasar modal. Pengecualian tersebut telah diatur dalam pasal 7 ayat 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain mengenal prinsip persekutuan, PT juga mengenal asas kebebasan berkontrak yang artinya bebas mengadakan perjanjian dalam bentuk apapun sesuai pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Selain itu, Perseroan Terbatas juga harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UU PT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Nah, hal di atas sekilas mengenai ruang lingkup PT mulai dari definisi hingga ciri-ciri PT. Setelah mengetahui definisi dan ciri-ciri dari PT, rencang tidak perlu bingung lagi membedakan PT dengan jenis badan usaha lainnya karena setiap badan usaha memiliki definisi maupun ciri-cirinya masing-masing. Sesuai pembahasan kita hari ini terkait tanggung jawab terbatas pemegang saham, yuk langsung simak penjelasan berikut ini :

Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

Tanggung jawab terbatas pemegang saham dalam PT dimaksud dengan pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran sahamnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi pemegang saham. Hal tersebut telah ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan serta tidak bertanggung jawab terhadap kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Namun perlu rencang ketahui, bahwa pertanggung jawaban terbatas pemegang saham tidaklah bersifat mutlak. Hal tersebut dikarenakan tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh sahamnya dapat dimungkinkn tidak berlaku apabila terbukti terjadi hal-hal yang diatur dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu sebagai berikut :

  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
  2. Pemegang saham yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak secara langsung dengan itikad yang buruk memanfaatkan perseroan tersebut untuk kepentingan pribadinya
  3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
  4. Pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan baik secara langsung maupun tidak secara langsung dengan cara melawan hukum, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Nah terjawab sudah kebingungan rencang-rencang terhadap tanggung-jawab mutlak pemegang saham yaitu apakah tanggung jawab terbatas pemegang saham bersifat mutlak atau tidak. Jadi, jawabannya “tidak mutlak” ya rencang. Setelah ini pastinya rencang-rencang bisa lebih memperdalam analisis terhadap kasus-kasus mengenai perseroan terbatas ya ?. Simak juga pembahasan lain mengenai PT di rewang rencang.

Comment (1)

  • rizki hasna 24 June 2021 at 2:01 pm Reply

    Mantapp.. Thanks infonya

Leave Your Comment

Your email address will not be published.*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

Start WA
1
Contact Us
Hello Rencang, is there anything we can help with?