GAds

Teknis Penyelenggaraan RUPS Online

RUPS Ternyata Bisa Online!

RUPS Terbuka Bisa Diselenggarakan Online? Apa itu RUPS Menurut Hukum? Dan, Mengenal RUPS Terbuka Online! RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham itu adalah rapat yang diselenggarakan oleh perusahaan yang sahamnya tercatat di BEI atau Bursa Efek Indonesia. RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU dan/atau Anggaran Dasar.

RUPS ini memiliki kedudukan tertinggi loh dalam perseroan! RUPS diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. RUPS dijelaskan di BAB tersendiri yaitu BAB VI. Poin-poin penting pada pasal di BAB tersebut menjelaskan bahwa:
 RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan/atau
Anggaran Dasar ~ [Ps. 75 ayat (1)]
 Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan
yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak
bertentangan dengan kepentingan Perseroan ~ [Ps. 75 ayat (2)]
 RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya ~ [Ps. 78 ayat (1)]

RUPS Terbuka Bisa Online, Ada kok aturan hukumnya!

Yup! POJK 16/POJK.04/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara Elektronik. Tentang RUPS online pun sudah disinggung di Ps. 77 ayat (1) UU PT :

“Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat”

Inti dari Peraturan OJK tersebut antara lain:

1. Pelaksanaan RUPS secara elektronik merupakan alternatif pelaksanaan RUPS selain dilakukan secara fisik
2. Pelaksanaan RUPS secara elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan:
a) e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS; atau
b) sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka
3. Penyedia e-RUPS:
a) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk OJK; atau
b) Pihak lain yang disetujui OJK
4. e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS. Bentuk partisipasi dan interaksi tersebut dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?