GAds

Tindakan Hero-Supermarket-Usai-Giant Tutup

Tindakan Hero-Supermarket-Usai-Giant Tutup

Giant? Sangat familiar ditelinga kita. Tentu saja familiar dan sangat dikenal masyarakat luas. Bagi kaum hawa baik itu ibu-ibu, remaja, maupun orang dewasa pasti pernah mendengar bahkan sering ke gerai supermarket Giant untuk membeli barang-barang kebutuhannya.

Gerai supermarket Giant merupakan supermarket yang menjual alat rumah tangga maupun kebutuahn sehari-hari dkk. Giant sendiri telah berdiri sejak 2002 oleh PT Hero Supermarket Tbk (PT Hero).

Namun sangat disayangkan pada akhir juli 2021, PT Hero memutuskan untuk menutup semua gerai Giant yang sudah berdiri selama 19 tahun dengan terdiri 395 gerai. Tentu saja keputusan tersebut membuat masyarakat kaget dan heran apa alasannya. Banyak yang bertanya-tanya apa selanjutnya Tindakan Hero-Supermarket-Usai-Giant tutup?tidak takut bangkut?apa alasannya tutup?

Temukan jawabannya di bawah ini :

Flashback Giant

Giant merupakan supermarket di Indonesia yang berdiri sejak 2002 dan pertamakali didirikan yaitu di Villa Melati Tangerang. Segmentasi dari Giant sendiri yaitu pelanggan yang menginginkan belanja dengan harga yang hemat sehingga gerai bisa berjalan terus menerus.

Pada 2013, terjadi perubahan penamaan pada gerai Giant yakni Giant Hypermat diganti Giant Extra sedangkan Giant Supermarket diganti dengan Giant Express.

Nama tersebut diganti karena adanya perubahan format yaitu harapan Giant Ekstra menjadi pemimpin pasar dalam harga murah dengan produk yang lengkap untuk kebutuhan bulanan konsumen. Sedangkan Giant Ekspres menjadi pemimpin pasar dalam harga murah dengan pelayanan cepat untuk melayani kebutuhan mingguan konsumen.

Namun di tahun 2021 ini, telah diputuskan bahwa semua gerai Giant akan ditutup.

Alasan dan Tindakan Kedepan Seusai Giant di Tutup

Alasan adanya penutupan gerai giant yaitu dikarenakan PT Hero ingin memfokuskan bisnisnya ke merek dagang lainnya untuk menindaklanjuti kajian strategis ata semua lini bisnisnya. Perlu diketahui bahwa PT Hero juga memiliki bisnis lain selain Giant yaitu ada Guardian, IKEA, dan Hero Supermarket.

Untuk itu dari 395 gerai Giant, sedang direncanakan oleh PT Hero bahwa 5 gerai Giant akan diubah IKEA, beberapa gerai akan menjadi hero supermarket, beberapa gerai akan dinegosiasikan dialihkan kepemilikannya ke pihak ke 3, dan untuk gerai yang tidak terjual dan tidak dikonversi akan ditutup saja.

Jadi untu sekarang ini PT Hero lebih fokus ke pada merek dagang lainnya yakni Guardian, IKEA dan Hero Supermarket yang dinilai memiliki potensi pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding Giant, sehingga dapat terus beradaptasi terhadap dinamika pasar dan trend/minat konsumen yang berubah sacara terus menerus khususnya seperti produk kecantikan, alat rumah tangga, kesehatan, maupuan keperluan sehari-hari.

Bagaimana dengan Karyawan Giant?

Selain mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan gerai giant yang telah ditutup, PT Hero juga telah membahas terkait dengan karyawan dari gerai Giant tersebut. Dengan ditutupnya gerai Giant, maka kurang lebih 3000 karyawannya pun akan terkena dampaknya berupa hilangnya pekerjaan mereka. Sehingga, PT Hero dipastikan ada proses yang adil dengan penuh empati dan rasa hormat untuk penanganan semua mitra bisnis termasuk karyawan dengan komunikasi yang baik. Walaupun disampaikan bahwa PT Hero akan memberikan kompensasi lebih dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja dana kan diberikan kesempatan kembali bekerja di lini PT Hero, namun asosiasi serikat pekerja  (ASPEK) Indonesia masih mengkhawatirkan akan pesangon dari karyawan giant apabila PT Hero mengikuti aturan UU Cipta Kerja.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, diatur terkait dengan PHK karena suatu perusahaan tutup yaitu pada PP Nomor 35 Tahun 2021. Selanjutnya, PHK karena perusahaan tutup dibagi menjadi 2 yaitu ditutup karena kerugian dan ditutup bukan karena kerugian.

Dilihat dari alasan tutupnya gerai Giant maka perusahaan tutup bukan karena kerugian. Sehingga hak karyawan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut yaitu dalam Pasal 44 ayat (2) bahwa Uang Pesangon yang diterima 1 (satu) kali dari ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), sedangkan Uang Penggantian Hak diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Pada intinya, karyawan yang terkena PHK karena suatu perusahaan tutup tetap harus mendapatkan kompensasi dan perusahaan wajib memberikan seluruh hak karyawan yaitu uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.

Itulah dia pembahasan hari ini terkait Tindakan Hero-Supermarket-Usai-Giant Tutup. Terus simak pembahasan selanjutnya di website kami.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed .

    Start WA
    1
    Contact Us
    Hello Rencang, is there anything we can help with?