Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Info terbaru terutama bagi kamu para pengusaha masa kini maupun yang masih memiliki usaha. Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Kamis (7 Oktober 2021), wakil rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU). Draf UU HPP (RUU HPP) ini memiliki beberapa poin penting sebagaimana telah disepakati oleh pemerintah dan DPR terkait perpajakan. Terdapat beberapa poin yang harus kamu tau. Yang mungkin poin-poin ini sedikit banyak dapat memengaruhi usahamu. Karena sebagaimana yang kita ketahui, pajak – walaupun penting – dapat dikatakan sebagai momok mengerikan bagi pengusaha. Bisa jadi juga, UU HPP ini berkaitan dengan keberlakuan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Poin-Poin Penting (3P)
Adapun salah satu poin penting yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Sehingga dalam artian, Nomor Induk Kependudukan sekarang memiliki peran ganda. Pertama, Nomor Induk Kependudukan akan sebagai pengidentifikasi kewarganegaraan. Kedua adalah sebagai tanda registrasi perpajakan.
Poin berikutnya terkait dengan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang akan diselenggarakan mulai tanggal 1 Januari 2022. Wajib Pajak (WP) bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang disampaikan dalam surat pernyataan kepada negara lewat Dirjen Pajak (DJP). Harta bersih merupakan nilai harta dikurangi nilai hutang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Harta bersih akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
Poin terpenting lagi dari UU ini terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke beberapa barang dan jasa. Dimana sebelumnya dibebaskan dari pajak. Sembako termasuk dalam hal ini, kemudian jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum menggunakan uang logam, dan pengiriman uang lewat wesel pos.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya