Usaha memang bukan hal baru dan malah sudah menjadi kebiasaan oleh masyarakat sejak dulu kala, yang mengusahakan sesuatu demi sesuatu. Menjajakan barang atau jasa demi memenuhi kebutuhannya adalah hal yang lumrah. Bahkan ada anggapan di masyarakat zaman dulu, “Mau jadi PNS atau Pengusaha”. Ya karena usaha selalu identik dengan substitusi dan lawan bebuyutan dari PNS. Perseteruan di kalangan masyarakat kian meruncing karena di satu sisi ada yang membela prestise PNS di mata mertua. Di sisi lain, kaum muda kekeuh berkata bahwa pengusahalah yang lebih sukses hidupnya. Apapun itu, masyarakat juga perlu tau bahwa yang namanya “usaha” tidak sesederhana begitu saja. Dalam pandangan hukum, terdapat peristilahan yang disebut sebagai Badan Usaha. Bagaimana uraian tentang Hukum Perusahaan?
Tentang Company
Perusahaan secara terminologi berasal dari transliterasi beberapa bahasa asing seperti Belanda (Corporatie), Inggris (Corporation), dan latin (Corporare) yang merupakan bentuk jamak dari Corpus yang artinya badan. Pengertiannya kalau merujuk pada ilmu hukum dapat ditemukan pada Memorie van Toelichting (Naskah Akademik) Rancangan Undang-Undang Wetboek van Koophandel ala Belanda. Maka setelah WvK itu diadopsi hukum positif di Indonesia dan berubah nama menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), definisinya juga serupa, yang mana secara jelas dan tegas diatur di dalam Pasal 6 KUHD:
- menyelenggarakan usaha
- dilakukan secara terus-menerus
- terang-terangan dalam kedudukan tertentu
- tujuan utama untuk mencari keuntungan atau laba
- membuat catatan-catatan (melaksanakan pencatatan atau pembukuan)
Uraian tentang Hukum Perusahaan rupanya berdimensi luas, tidak hanya sekedar tindakan jual-beli barang atau jasa. Adakalanya dalam skala yang besar, Hukum Perusahaan bahkan dapat menyebabkan konflik horizontal. Namanya juga perkara duit, perebutan antar pengusaha apalagi dalam lingkup internal selalu ada. “Usaha” secara terminologi menurut Hilman Hadikusuma adalah pekerjaan besar yang dilakukan dengan alat atau dengan cara yang teratur atau kontinu untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Dalam pandangan yang rumit, akan selalu ada “usaha” yang menyebabkan ketidakteraturan terhadap suatu “usaha”. Biasanya dilakukan oleh oknum yang selalu ingin menuntut hak secara berlebihan tapi tidak ingin melaksanakan kewajibannya. 🙁
Demikianlah uraian tentang Hukum Perusahaan dalam post ini. Bukan secara singkat karena untuk membuat nyaman pembaca, kami akan memecah post tentang Hukum Perusahaan dalam empat post selama satu minggu untuk mengawali Agustus-mu, yang setelah ini kita akan membahas mengenai penggolongan perusahaan berdasarkan pertanggungjawaban/pemisahan hartanya di post ini. Tapi yang perlu Rencang highlight, coba deh lihat poin ketiga definisi Perusahaan. “dalam Kedudukan Tertentu”, ini bahasan yang menarik karena berarti suatu usaha harus dipertegas pendiriannya melalui legalitas perusahaan. Segera lengkapi legalitas usahamu dengan klik tombol WhatsApp di pojok kiri bawah layar gawai kamu.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.