Sejak abad ke-19, banyak pihak mulai menyadari arti penting dari informasi. Informasi publik yang tersebar melalui media cetak menjadi starting point yang mendukung asas keterbukaan informasi. Begitu juga setelah ditemukannya radio hingga televisi. Terlebih memasuki era Revolusi Industri 3.0 dan 4.0 yang menaruh titik tumpu pada informasi sebagai pilar berbagai aspek. Kebutuhan akan informasi berbanding lurus dengan perkembangan teknologi yang mendukung terpenuhinya kebutuhan itu. Mulai dari telepon kabel dan telepon genggam yang menjelma secara ajaib menjadi ponsel pintar. Kemudian komputer sebesar rumah yang berubah menjadi laptop mini nan powerfull yang dapat dibawa kemana-mana. Setelah beberapa dekade berlalu semenjak kemunculan internet, ada satu media yang masih efektif dan banyak digunakan hingga saat ini: Website! Termasuk Website Resmi Undang-Undang Ciptaker.
Efektif atau Naif?
Tak seperti website perusahaan yang cenderung mempertahankan karakteristik aslinya seperti Indomaret yang sudah menjadi ikon. Website lembaga negara cenderung fleksibel dan menurut admin mementingkan estetika atau keindahan daripada fungsi dan substansi. Dari mana admin mengambil kesimpulan seperti itu? Karena berdasarkan observasi bertahun-tahun yang penulis lakukan ketika “bermain” di dunia riset dan penelitian, situs lembaga publik cenderung kurang update. Mereka tidak rajin membuat post dan kurang substansial. Hanya sering update ketika ada event-event yang menurut mereka “penting”. Tidak seperti website komersial yang cenderung rajin mengeluarkan konten untuk mengejar SEO.
Begitu juga Website Resmi Undang-Undang Ciptaker yang bisa kamu akses di laman ini. Sebenarnya cukup lucu, apa urgensi suatu undang-undang memiliki website sendiri? Website-nya pun website resmi yang menggunakan domain berekstensi “.go.id” yang berarti Government Indonesia atau milik Pemerintah Indonesia. Kalaupun jawabannya “untuk memberi informasi tentang Ciptaker”, maka ada dua pertanyaan alternatif yang muncul untuk menyanggah jawaban itu. Pertama, mengapa website tersebut tidak benar-benar melakukan update semisal tentang aturan-aturan turunan yang keluar di awal April 2021. Di website informasi yang ada baru tentang Rancangan-Rancangan Peraturan Teknis. Di menu “Informasi” bahkan update terakhir tertanggal 20 Nevember 2020 pada saat post ini dibuat.
Kedua, mengapa hanya UU Ciptaker saja yang memiliki website resmi sedangkan undang-undang lain tidak diberi perlakuan yang sama sehingga untuk mencari informasinya saja perlu penelusuran lebih dalam ke website DPR atau pemerintah dan bahkan harus mengajukan permohonan dokumen publik ke PPID. (waaah isu hukum baru nih buat kamu yang sedang menempuh semester akhir)
Jadi sekarang kamu bisa menyimpulkan sendiri sikapmu tentang Website Resmi Undang-Undang Cipta Kerja: Efektif, Informatif, atau Naif? 🙂
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.